Borobudur tidak Ramah Dompet Rakyat

06/6/2022 05:00
Borobudur tidak Ramah Dompet Rakyat
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PEMBANGUNAN kepariwisataan bukan semata-mata bertujuan untuk mengeruk sebesar-besarnya keuntungan finansial. Jauh lebih penting lagi ialah pemenuhan hak pribadi masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata.

Pemenuhan hak pribadi itu diatur secara lugas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Disebutkan dalam regulasi itu bahwa setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata. Pariwisata ditetapkan sebagai hak karena ia berfungsi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual.

Kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual itu tidak mengenal kasta sosial. Semua lapisan masyarakat dari yang paling miskin sampai kaya mempunyai hak sama untuk menikmati keindahan pariwisata. Kesempatan yang sama itu memang membutuhkan pengaturan seadil-adilnya oleh pemerintah.

Keadilan itulah yang kini dipersoalkan tatkala pemerintah hendak menaikkan karcis masuk Candi Borobudur di Jawa Tengah. Wisatawan domestik mesti merogoh kocek lebih dalam lagi untuk berkunjung ke satu dari tujuh keajaban dunia itu.

Tarif wisatawan Nusantara per orang untuk sekali masuk Taman Wisata Candi Borobudur saat ini ialah usia 10 tahun ke atas Rp50.000 dan usia 3 tahun sampai 10 tahun Rp25.000. Bagai disambar geledek, pemerintah berencana menaikkan harga tiket masuk areal candi Rp750 ribu untuk wisatawan Nusantara dan US$100 untuk wisatawan mancanegara.

Penaikan harga tiket masuk areal candi berlipat-lipat itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung hanya 1.200 orang per hari.

Tujuan pembatasan jumlah pengunjung lewat penetapan harga tiket masuk kawasan wisata itu semata-mata untuk menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya Nusantara. Tujuan itu tentu saja mulia, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membangun destinasi wisata berkualitas tinggi dengan menerapkan prinsip ekonomi biru, hijau, dan sirkular.

Jauh lebih elok lagi jika biaya pemeliharaan destinasi wisata tidak lagi mengandalkan APBN atau APBD. Objek wisata itu harus dikelola secara profesional dan harus mampu menghidupi dirinya sendiri. Jika itu terjadi, APBN atau APBD bisa digunakan untuk kepentingan yang sangat mendesak, misalnya mengatasi masalah kemiskinan dan stunting.

Meski bertujuan mulia, tetap saja muncul pertanyaan. Apakah pemerintah sudah mengalami kebuntuaan mencari solusi untuk menjaga kelestarian Candi Borobudur? Apakah satu-satunya cara untuk membatasi jumlah pengunjung hanya dengan menaikkan harga tiket masuk? Apakah tidak ada cara lain yang lebih ramah kantong kebanyakan masyarakat negeri ini?

Harus tegas dikatakan bahwa penaikan harga tiket selangit itu hanya memunculkan tafsiran bahwa pariwisata Candi Borobudur cuma didedikasikan untuk kaum berduit. Rakyat miskin cukup menatap dari kejauhan saja. Dinasti Syailendra yang membangunnya tidak pernah memikirkan mencari keuntungan finansial karena candi itu didedikasikan sebagai tempat pemujaan Buddha dan tempat ziarah.

Belumlah terlambat bagi pemerintah untuk mengkaji secara saksama penetapan besaran tiket masuk semua destinasi pariwisata superprioritas. Ada lima destinasi superprioritas, yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang. Menguat kesan dalam masyarakat bahwa destinasi pariwisata superprioritas hanya diperuntukkan bagi orang-orang kaya.

Kesan itu harus dihapus. Tidak ada salahnya jika pemerintah melakukan komparasi dengan negara lain. Sebagai perbandingan, tiket masuk Candi Angkor Wat di Kamboja mencapai US$37 (Rp534.000) untuk satu hari. Adapun tiket Museum Singapura sekitar S$10 (Rp105.000) untuk dewasa.

Elok nian bila pemerintah tidak secara sepihak, tetapi mendengarkan aspirasi masyarakat, sebelum menaikkan harga tiket masuk Borobudur. Harga tiket masuk tetap mempertimbangkan hak masyarakat dari semua lapisan untuk berwisata.



Berita Lainnya
  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.