Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
AMERIKA Serikat menyoroti praktik hak asasi manusia (HAM) di 198 negara, termasuk Indonesia. Sejumlah catatan mereka lansir, mulai penggunaan aplikasi PeduliLindungi hingga sepak terjang buzzer.
Laporan pelaksanaan HAM di Indonesia pada 2021 itu dibeberkan di situs Kementerian Luar Negeri AS, Jumat (15/4). Ada beberapa hal yang disorot. Salah satunya perihal gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait dengan privasi.
Ada pula soal sejumlah dugaan pembunuhan di luar proses hukum yang tak diusut oleh aparat dan adanya kelompok bayaran pasukan siber atau yang biasa disebut buzzer. Pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak ketinggalan pula.
Seperti biasa, catatan pelaksanaan HAM tersebut didasarkan pada laporan dari sejumlah pihak, utamanya LSM, di Indonesia. Demikian halnya dengan PeduliLindungi yang mereka nilai masuk dalam gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
Menurut Kemenlu AS, pemerintah Indonesia mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi telepon pintar untuk melacak kasus covid-19. Aplikasi itu dipakai dalam upaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu menggunakannya saat memasuki ruang publik seperti mal.
Sekilas laporan itu biasa-biasa saja. Memang begitu faktanya. Namun, AS memberikan catatan dengan mengutip keprihatinan LSM di Indonesia tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi serta bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerintah. Tersirat ada kecurigaan, kalau tak mau disebut tuduhan, bahwa pemerintah bisa menggunakan data PeduliLindungi secara sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Laporan pelaksanaan HAM di negara-negara di dunia sudah biasa dilakukan AS saban tahun. Mereka masih saja merasa sebagai negara adikuasa yang boleh memberikan penilaian terhadap HAM negara lain. Penilaian yang tentu saja sesuai perspektif mereka, kehendak mereka, dan demi kepentingan mereka.
AS masih saja merasa menjadi polisi dunia. Mereka merasa punya hak mengatakan HAM di negara A baik atau di negara B buruk. Pun terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia pada 2021. Menyebut bahwa Indonesia berpotensi melanggar HAM dalam penggunaan PeduliLindungi jelas terlalu gegabah. Apalagi, mereka tak memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan duduk persoalan aplikasi itu.
Aplikasi PeduliLindungi dibuat untuk membantu instansi terkait dalam melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran covid-19. Ia punya banyak faedah, termasuk buat masyarakat.
Bahwa ada potensi data diri yang merupakan hak privasi itu disalahgunakan memang benar. Menjadi tugas pemerintah untuk memastikan data itu digunakan semata hanya untuk penanganan covid-19.
Yang pasti, dalam situasi darurat, ketika bangsa ini dihadapkan pada keadaan yang sangat mendesak, aplikasi itu lebih banyak manfaat ketimbang mudaratnya. Artinya, tuduhan AS tidaklah berdasar. Artinya, kita tidak perlu menggubrisnya. Tidak perlu pula bangsa ini merespons berlebihan.
Dunia sudah paham seperti apa wajah AS dalam persoalan HAM. Mereka tak jarang bermuka dua. Contoh terkini, mereka begitu garang menyikapi invasi Rusia ke Ukraina, tetapi terlalu lembut menanggapi serbuan Israel ke Masjid Al-Aqsa yang menyebabkan tak kurang dari 150 warga Palestina terluka.
Biarkan AS asyik dengan celotehnya sendiri. PeduliLindungi terbukti berkontribusi pada rendahnya penularan covid-19 di Indonesia ketimbang negara tetangga dan bahkan negara maju. Pemerintah tak usah pedulikan apa kata Amerika yang dalam penanganan pandemi korona tak lebih baik dari kita.
ADA yang aneh, tapi ini nyata. Produksi dan stok beras dikatakan melimpah, tetapi harganya terus naik, yang mulai mencekik konsumen.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved