Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSETERUAN yang berpotensi merugikan banyak pihak semestinya segera disudahi, apalagi ini demi kemaslahatan banyak orang. Konflik antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya berujung rekomendasi pemecatan Terawan secara permanen.
Pengurus Besar IDI punya 28 hari untuk mengeksekusi rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, pada 25 Maret. MKEK merekomendasikan pemberhentian Terawan secara permanen sebagai anggota IDI. Dampaknya, Terawan tidak bisa lagi berpraktik.
Tentu sebuah kerugian. Tidak hanya bagi Terawan, tapi juga bagi masyarakat luas, khususnya ribuan pasien yang selama ini terbantu dan banyak lainnya yang berharap kesembuhan dari metode 'cuci otak' atau istilah kerennya digital subtraction angiography (DSA).
Begitu pun bagi MKEK, alasan demi kepentingan orang banyak menjadi dasar pertimbangan dalam rekomendasi pemecatan Terawan. Terawan yang telah diberi sanksi sejak Februari 2018 lalu karena kontroversi metode DSA-nya dianggap tidak kunjung mematuhi dan melaksanakan.
Bahkan, Terawan dianggap melakukan perlawanan terhadap IDI dengan membentuk Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dan memerintahkan seluruh anggotanya tidak menghadiri kegiatan IDI. Hal lainnya ialah Terawan disebut melakukan promosi luas vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
Dengan banyaknya pihak yang punya kepentingan, urusan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI yang sebenarnya persoalan pribadi, kini telah menjadi persoalan publik.
Pasalnya, jika benar Terawan diberhentikan secara permanen, artinya pasien akan kehilangan harapan lantaran Terawan tak lagi bisa menerapkan temuan besarnya itu untuk menyembuhkan orang.
Langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan mediasi antara IDI dan Terawan tentu patut diapresiasi. Sudah sepatutnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjadi jembatan komunikasi dan diskusi dalam penuntasan masalah ini.
Di satu pihak IDI ingin menegakkan etika kedokteran, sedangkan Terawan telah membuktikan bahwa metodenya diapresiasi banyak pihak. Namun, tentu sebagaimana sistem pengobatan, tidak hanya niat dan hasilnya yang harus baik, caranya juga harus baik dengan tetap menegakkan etika.
Proses mediasi oleh Kemenkes ini mestinya dimanfaatkan kedua belah pihak untuk saling terbuka. IDI sebagai organisasi profesi dituntut terbuka, objektif, tidak boleh kaku, dan berpihak kepada ilmu pengetahuan yang pasti berkembang.
Sebaliknya, Terawan perlu menunjukkan bukti medisnya, bahkan melakukan uji klinis terhadap metode tersebut untuk membuktikan aman-tidaknya sebagai metode pengobatan. Hanya dengan proses ilmiah dan taat kode etik, semua keraguan dan kontroversi tentang metode 'cuci otak' akan tuntas.
Jangan biarkan kontroversi IDI dengan Terawan berlarut-larut sehingga tidak berkembang terlalu jauh dan ke mana-mana. Saat ini mulai muncul gugatan apakah wadah tunggal organisasi profesi kedokteran masih perlu dipertahankan? Dikhawatirkan wadah tunggal profesi bisa menjelma menjadi otoriter dan mengusung kepentingan lain.
Monopoli kewenangan IDI memberikan rekomendasi izin praktik dokter juga digugat. Patut dipertimbangkan apakah tidak sebaiknya kewenangan pemberian izin praktik dokter sepenuhnya diambil alih pemerintah seperti halnya sertifikal halal? Jangan sampai kewenangan IDI disalahgunakan untuk menjegal dokter yang kreatif dan inovatif.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved