Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENYELENGGARAAN negara yang bersih tidak bisa dipisahkan dari prinsip keterbukaan. Dari situ kemudian diatur kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan mereka setiap tahun.
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut dapat diakses secara bebas oleh publik. Tujuannya agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi individu-individu penyelenggara negara, antara lain dengan memantau perkembangan kekayaan mereka.
Kewajiban penyampaian LHKPN sudah diatur sejak lebih dari dua dekade lalu, diawali dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketentuan terkait dengan LHKPN diperjelas dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang telah direvisi lewat UU No 19/2019.
Dengan jangka waktu yang panjang itu, mestinya pelaporan kekayaan sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan tanpa harus selalu diingatkan. Nyatanya, tidak demikian yang terjadi. Beberapa kali dalam setahun, KPK sampai harus mengeluarkan imbauan agar para penyelenggara negara memenuhi kewajiban mereka tersebut.
Pada Agustus lalu, KPK menyindir-nyindir DPR yang baru sekitar separuh yang sudah menunaikan kewajiban melaporkan harta kekayaan. Kini, giliran badan usaha milik daerah (BUMD) yang disentil. KPK mengungkapkan ketaatan penyampaian LHKPN di lingkup BUMD sangat rendah.
Untuk tahun ini, baru 18,46% atau 202 dari 1.094 BUMD yang menyetor LHKPN. Padahal, tenggat pelaporan jatuh pada 31 Maret tiap tahunnya, sudah terlewat 7 bulan yang lalu.
KPK menyebut lingkup BUMD memilik kerawanan tinggi terjadinya korupsi. Hal itu terlihat dari data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021.
Sebanyak 93 dari 1.145 tersangka, atau 8,12% merupakan jajaran pejabat BUMD. Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi terbanyak setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi.
Para penyelenggara negara tentu menyadari LHKPN ibarat alat deteksi dini tindak pidana korupsi. Maka, tidak salah bila terhadap pejabat yang enggan melapor harta kekayaan, masyarakat berpandangan ada sesuatu yang disembunyikan. Barangkali, itu karena ada hasil korupsi.
Ketidakpatuhan baru satu masalah. KPK juga sudah mengungkapkan 95% data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka. Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan.
Sayangnya, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan.
Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara. Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi.
Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis. Oleh karena itu, kita mendesak DPR dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan.
Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan.
Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara. Mereka harus bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak diperoleh dari hasil korupsi. Dengan begitu, pencegahan korupsi baru bisa bertaring.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved