Batam Menunggu Keberpihakan Pusat

10/8/2017 05:01
Batam Menunggu Keberpihakan Pusat
(Duta)

BANYAK persoalan besar di bidang perundang-undangan yang dihadapi bangsa ini. Disebut persoalan besar karena undang-undang cenderung dibuat suka-suka. Undang-undang dibikin semaunya tanpa melihat produk sebelumnya. Alhasil, peraturan perundangan tumpang-tindih satu sama lain. Peraturan terkait dengan Batam menjadi contoh yang paling terang benderang. Pada mulanya, melalui Keppres Nomor 41 Tahun 1973, Batam dirancang menjadi kawasan industri modern.

Tugas membangun Batam dipercayakan kepada lembaga pemerintah yang bernama Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam, atau sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Keinginan bangsa ini menjadikan Batam sebagai daerah industri termodern bukanlah mimpi di siang bolong. Segenap sumber dana dan daya dikerahkan untuk menyulap Batam dengan pembangunan berbagai infrastruktur modern yang berstandar internasional. Tidak hanya sumber dana dan daya yang dikerahkan.

Peraturan perundang-undangan juga gonta-ganti dibuat sebagai landasan hukum untuk mewujudkan mimpi besar bangsa ini menjadikan Batam sebagai pusat industri. Bayangkan, sampai dua kali pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal Batam. Harus tegas dikatakan, sampai detik ini, tidak satu pun undang-undang dan peraturan di bawahnya yang membatalkan peraturan perundangan yang mengatur soal Batam. Yang ada justru lahirnya perundangan yang memperkuat posisi Batam yang kini mendapat predikat sebagai free trade zone (FTZ).

Penetapan Batam sebagai FTZ dimaksudkan agar wilayah itu dibebaskan dari kebijakan fiskal untuk mendorong dan menarik investor masuk ke kawasan Batam dan menjadikan wilayah/daerah itu lebih kompetitif jika dibandingkan dengan wilayah serupa di Asia Pasifik. Jujur diakui bahwa sebagian elite negeri ini masih mengidap memori pendek. Dibuat gelegar kampanye untuk mendatangkan investasi, tetapi investasi yang sudah ada di tangan tidak dirawat. Batam ialah contoh paripurna ketidakpiawaian merawat investasi.

Persoalan serius muncul di Batam bersamaan lahirnya otonomi daerah yang berpuncak pada lahirnya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1999 tentang pembentukan daerah kabupaten dan kota termasuk Batam di dalamnya. Kehadiran undang-undang itu menihilkan seluruh peraturan perundangan terkait dengan Batam yang sejak semula dirancang sebagai kawasan industri berteknologi tinggi. Kewenangan Otorita Batam pun sedikit demi sedikit dilucuti dengan argumentasi otonomi daerah.

Tidaklah berlebihan jika dikatakan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1999 dibikin semaunya tanpa melihat produk sebelumnya. Sejak saat itulah terjadi gesekan sampai perebutan kewenangan antara Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam. Ibarat gajah bertarung melawan gajah, pelanduk yang merupakan investor mati di tengah-tengah. Sejak saat itu pula mimpi Indonesia akan Batam yang maju dan modern seperti buyar. Kepentingan politik dan ekonomi 'raja-raja kecil' membuyarkan mimpi itu. Di seberang sana, Singapura dan Johor, Malaysia, melesat sebagai kawasan industri, jauh meninggalkan Batam.

Sangatlah tak elok bila pemerintah pusat hanya menonton investor mati di Batam akibat perebutan kewenangan. Pilihan paling bijak dan cerdas ialah pemerintah pusat mengembalikan kawasan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) ke desain awal yang terbukti lebih strategis di sisi ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Berilah ruang gerak yang leluasa bagi BP Batam untuk mewujudkan mimpi besar bangsa ini menjadikan Batam sebagai kawasan industri untuk kepentingan nasional. Sebelum jauh melangkah, bijak nian negara dengan kesadaran penuh tidak membiarkan disorientasi arah pembangunan di Batam. Kini, Batam menunggu keberpihakan pemerintah pusat.



Berita Lainnya
  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.