Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dana BOS dan BOP PAUD Bisa Digunakan

(Gan/S2-25)
26/6/2020 06:55
Dana BOS dan BOP PAUD Bisa Digunakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim( MI/ BARY FATAHILAH)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan covid-19.

"Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah," ungkap Nadiem usai pertemuan daring dengan sejumlah menteri, belum lama ini.

Ia mengatakan, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

"Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas," lanjut dia. Selain itu, Menteri menambahkan, khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan juga menjadi tanpa batas.

"Penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama," lanjut dia. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan, untuk sekolah yang sudah dapat dana BOS bisa langsung menggunakan anggaran sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas.

Penyesuaian RKAS merujuk pada Permendikbud Nomor 19/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

"Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru," ungkap Hamid.

Menurut dia, selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan beberapa ketentuan. Dalam Permendikbud Nomor 9/2020 Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara itu pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai Jumat (24/4) sudah mencapai 99%. "Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua," terangnya.

Untuk BOP PAUD dan Kesetaraan tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke pemerintah daerah (pemda) kemudian ke satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 13/2020 tentang Juknjs DAK Nonfisik BOP PAUD.

"Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses," jelas Hamid. Dilanjutkan Hamid, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS.

"Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan," terangnya.

"Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah," imbuhnya. Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, ia yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya.

Sistem pelaporan BOS yang terus-menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisasi penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.

"Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," ungkap Hamid.

Meski diberikan fleksibilitas, tambah dia, tidak dibenarkan jika dana BOS digunakan untuk membeli sembilan bahan pokok (sembako). Hal itu tidak tertulis di dalam Permendikbud yang baru.

"Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). (Dana BOS) jangan dipakai untuk (membeli) sembako," tandas dia. (Gan/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya