Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tahun Ini, Sektor Perfilman Kembali Dapat Jatah Dana Pemulihan

Fathurrozak
30/3/2022 16:22
Tahun Ini, Sektor Perfilman Kembali Dapat Jatah Dana Pemulihan
Skema pemberian dana PEN untuk perfilman tahun ini dibatasi hanya untuk kegiatan promosi.(Unsplash)

 

Tahun lalu, pemerintah melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) turut menyalurkan dana bantuan untuk pekerja film. Total dana yang digelontorkan adalah Rp116, 881 miliar. Dana tersebut disalurkan ke 125 rumah produksi dan komunitas perfilman baik untuk film panjang, pendek, dokumenter panjang dan pendek.

Dari jumlah tersebut, pemerintah membuat tiga skema bantuan dana PEN film, yang terdiri dari promosi untuk 22 rumah produksi film panjang layar lebar (Rp22 miliar), skema produksi untuk 26 rumah produksi atau komunitas film pendek, dan 27 rumah produksi atau komunitas dokumenter pendek (Rp12,9 miliar). Dan terakhir adalah skema praproduksi yang disalurkan ke 50 rumah produksi untuk 88 proyek film fiksi panjang dan dokumenter panjang (Rp69 miliar).

Tahun ini, dana PEN film pun masih akan tetap hadir. Hal itu terkonfirmasi melalui penuturan Direktur Musik, Film, dan Animasi Kemenparekraf Mohammad Amin di salah satu gelar wicara Akatara 2022. Namun, anggaran yang digelontorkan pun tidak sebanyak tahun lalu.

Tahun ini pemerintah menyediakan Rp75 miliar untuk pekerja film dan hanya melalui satu skema, yaitu promosi. Sementara itu, dua skema yang sebelumnya hadir kini dihilangkan. Media Indonesia pun mengonfirmasi kepada Amin mengapa anggaran tersebut turun dan cuma tersedia satu skema bantuan.

“Pengajuan dari Kemenparekraf ke Kemenkeu itu kan butuh waktu. Sehingga yang paling mudah untuk dilakukan itu ya skema promosi. Karena filmnya juga sudah ada, tinggal kemudian pemerintah mendukung promosinya,” kata Amin seusai gelar wicara kepada Media Indonesia di forum pasar film (film market) Akatara 2022 di The Westin Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (29/3).

Amin melanjutkan, dengan besaran anggaran Rp75 miliar, setiap rumah produksi akan mendapatkan jatah Rp1,5 miliar. Artinya hanya akan ada kuota untuk sekitar 50 rumah produksi yang bisa mengakses bantuan tersebut. Lalu bagaimana persyaratan dan pengajuannya?

“Sementara ini sedang kami godok. Tentu akan ada submit di website tertentu yang akan kami buat. Nanti akan ada persyaratannya juga, ini sedang digarap. Tentu juga harus sepengetahuan dirjen anggaran. Terkait teknisnya juga akan dibicarakan dengan BPI (Badan Perfilman Indonesia). Mereka kan baru saja punya pengurus baru, jadi nanti akan diatur juga mengenai ini,” lanjut Amin.

Di samping skema bantuan Dana PEN Film yang ditujukan untuk pekerja film komersial, Amin menambahkan saat ini pemerintah juga masih akan mengeluarkan skema bantuan untuk komunitas film di daerah. (M-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irana Shalindra
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik