Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Tahun lalu, pemerintah melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) turut menyalurkan dana bantuan untuk pekerja film. Total dana yang digelontorkan adalah Rp116, 881 miliar. Dana tersebut disalurkan ke 125 rumah produksi dan komunitas perfilman baik untuk film panjang, pendek, dokumenter panjang dan pendek.
Dari jumlah tersebut, pemerintah membuat tiga skema bantuan dana PEN film, yang terdiri dari promosi untuk 22 rumah produksi film panjang layar lebar (Rp22 miliar), skema produksi untuk 26 rumah produksi atau komunitas film pendek, dan 27 rumah produksi atau komunitas dokumenter pendek (Rp12,9 miliar). Dan terakhir adalah skema praproduksi yang disalurkan ke 50 rumah produksi untuk 88 proyek film fiksi panjang dan dokumenter panjang (Rp69 miliar).
Tahun ini, dana PEN film pun masih akan tetap hadir. Hal itu terkonfirmasi melalui penuturan Direktur Musik, Film, dan Animasi Kemenparekraf Mohammad Amin di salah satu gelar wicara Akatara 2022. Namun, anggaran yang digelontorkan pun tidak sebanyak tahun lalu.
Tahun ini pemerintah menyediakan Rp75 miliar untuk pekerja film dan hanya melalui satu skema, yaitu promosi. Sementara itu, dua skema yang sebelumnya hadir kini dihilangkan. Media Indonesia pun mengonfirmasi kepada Amin mengapa anggaran tersebut turun dan cuma tersedia satu skema bantuan.
“Pengajuan dari Kemenparekraf ke Kemenkeu itu kan butuh waktu. Sehingga yang paling mudah untuk dilakukan itu ya skema promosi. Karena filmnya juga sudah ada, tinggal kemudian pemerintah mendukung promosinya,” kata Amin seusai gelar wicara kepada Media Indonesia di forum pasar film (film market) Akatara 2022 di The Westin Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (29/3).
Amin melanjutkan, dengan besaran anggaran Rp75 miliar, setiap rumah produksi akan mendapatkan jatah Rp1,5 miliar. Artinya hanya akan ada kuota untuk sekitar 50 rumah produksi yang bisa mengakses bantuan tersebut. Lalu bagaimana persyaratan dan pengajuannya?
“Sementara ini sedang kami godok. Tentu akan ada submit di website tertentu yang akan kami buat. Nanti akan ada persyaratannya juga, ini sedang digarap. Tentu juga harus sepengetahuan dirjen anggaran. Terkait teknisnya juga akan dibicarakan dengan BPI (Badan Perfilman Indonesia). Mereka kan baru saja punya pengurus baru, jadi nanti akan diatur juga mengenai ini,” lanjut Amin.
Di samping skema bantuan Dana PEN Film yang ditujukan untuk pekerja film komersial, Amin menambahkan saat ini pemerintah juga masih akan mengeluarkan skema bantuan untuk komunitas film di daerah. (M-2)
Selama penyelenggaraan, Kocca memfasilitasi meeting langsung antara partisipan dengan perusahaan konten terbaik dari Korea.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan antara perusahaan-perusahaan lintas sektor untuk mendukung industri kreatif terutama gim Tanah Air.
Tahun lalu, INO tampil di Amare Theater di Den Haag, Belanda.
BNI Java Jazz Festival 2025 kembali memanjakan penikmat musik dengan daftar musisi yang mengesankan.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen Pelita Air untuk mendukung industri kreatif Indonesia sekaligus memperluas jangkauan layanan penerbangannya,
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus menunjukkan konsistensinya dalam mendukung perkembangan industri kreatif nasional.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved