Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan urgensi undang-undang terkait keamanan siber sebagai landasan hukum yang krusial untuk memperkuat infrastruktur dan keamanan digital nasional.
BSSN mengajak seluruh pihak untuk mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang masih dalam proses pembahasan.
"Legislasi ini penting tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital kita," kata Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam sambutan yang disampaikan oleh Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, dikutip dari Antara Rabu (26/6)
Baca juga : Kasus Serangan Siber, Strategi Perlindungan, SDM, dan Regulasi Keamanannya
Dalam acara pembukaan Cyber Law Expert Panel yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Belanda di Jakarta dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Hinsa menegaskan bahwa undang-undang tersebut harus secara komprehensif dan spesifik mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia.
Laporan Global Security Outlook 2024 yang dirilis oleh Forum Ekonomi Dunia (WEF) menunjukkan bahwa regulasi di bidang siber dan perlindungan data pribadi efektif mengurangi risiko siber. Hinsa menambahkan bahwa tanpa undang-undang tersebut, Indonesia akan semakin rentan terhadap ancaman siber, seperti yang terjadi baru-baru ini.
BSSN terus mendorong pembahasan RUU ini sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan RPJMN 2025—2029. Hinsa juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tersebut.
Baca juga : ViBiCloud, Cyfirma, dan Nextgen Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber di Indonesia
Sambil menunggu pengesahan RUU Keamanan Siber, Indonesia telah memiliki dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan landasan hukum untuk membina keamanan siber nasional. Kedua Perpres tersebut adalah Perpres No. 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, serta Perpres No. 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.
"BSSN juga telah membuat beberapa peraturan turunan sebagai pedoman tindak lanjut dari kedua Perpres tersebut," tambah Hinsa.
Selain pembentukan regulasi, BSSN juga menyoroti pentingnya investasi dalam pendidikan dan pelatihan sebagai kunci untuk membangun ketahanan siber yang kuat bagi Indonesia. (Z-10)
BADAN Reserse Kriminal Polri mencatat terdapat 4.250 kasus kejahatan siber selama pandemi covid-19 tahun ini
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Negara paling berdampak pada kebocoran data adalah Australia dan India.
Tiga pejabat intelijen militer Korea Utara (Korut) terkait kampanye serangan siber untuk mencuri US$1,3 miliar dalam mata uang kripto dan tradisional dari bank serta target lainnya.
Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB) tidak langsung menanggapi permintaan untuk mengomentari tuduhan tersebut.
Outlet media memutuskan untuk tidak melansir rincian tersebut dan mengalihkan email itu kepada pihak kepolisian.
Transformasi digital di sektor keuangan Indonesia berkembang begitu pesat. Itu ditandai dengan adopsi teknologi pada sistem pembayaran yang semakin meningkat.
Indonesia memiliki sebuah capaian dalam sektor investasi digital, yakni menjadi yang terbesar di ASEAN dengan menduduki peringkat ke-2.
Indonesia Emas 2045, sebuah visi besar untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan nasional, menempatkan ekonomi digital sebagai salah satu pilar utama.
Di era digital saat ini, penggunaan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan telah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Salah satunya dalam hal transaksi keuangan.
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak agar aman saat mengakses ruang digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved