Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENGAMAT ekonomi digital sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai perlu ada regulasi untuk layanan over-the-top (OTT) guna menghadirkan persaingan yang sehat di industri seluler.
"Memang regulasi terkait dengan OTT ini menjadi hal yang begitu dinantikan juga oleh terutama pelaku industri telekomunikasi," ucap Heru seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/12).
Heru mengatakan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami disrupsi yang cukup dalam seiring hadirnya layanan OTT. Dia mencontohkan semakin turunnya trafik layanan SMS atau panggilan suara seluler yang kini digantikan oleh penyedia layanan OTT seperti Whatsapp atau Telegram.
Baca juga: 89 Perusahaan Raih Digital Financial Excellence Award 2023
Dia menilai bahwa saat ini mayoritas layanan komunikasi lebih mengandalkan platform OTT yang menggunakan infrastruktur operator telekomunikasi.
Perubahan itu berdampak kepada posisi operator telekomunikasi yang sekarang cenderung menjadi penyedia infrastruktur tanpa mendapatkan manfaat finansial yang sebanding. Selain itu, kata dia, perusahaan OTT hingga saat ini juga tidak dikenakan pungutan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sampai saat ini OTT itu tidak dikenakan PNBP, seperti halnya penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Jangankan PNBP, mereka yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia itu tidak membayar PPh (pajak penghasilan)," kata Heru.
Baca juga: Wujudkan Cita-Cita Bangsa dengan Kemandirian Ekonomi
Padahal, ucap Heru, potensi pemasukan negara dari pungutan terhadap perusahaan OTT tersebut sangat besar. Oleh karena itu, dia menilai pentingnya pengaturan terhadap layanan OTT untuk memastikan adanya keseimbangan yang adil dan berkelanjutan di antara pelaku industri telekomunikasi dan OTT.
Dia mengatakan Indonesia bisa belajar dari sejumlah negara seperti Austria, Prancis, Hungaria, Italia, Portugal, Spanyol, Turki, dan Inggris yang telah menerapkan Digital Services Task (DST).
"Jadi, sayang sekali kalau beban pajaknya itu hanya dibebankan di industri telekomunikasi sementara OTT tidak dibebankan pajak, PNBP-nya enggak ada," kata dia. (Z-6)
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
KPK tengah melanjutkan OTT di Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya melakukan OTT di Sulawesi Tenggara dan Jakarta. OTT di tiga lokasi itu berkaitan dengan dugaan suap DAK rumah sakit
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Fitur Click to WhatsApp with Purchase Optimization, bukan sekadar untuk meningkatkan traffic atau jumlah chat, tetapi benar-benar mengoptimalkan strategi pemasaran
Pada gelaran tahunan WhatsApp Business Summit ketiga di Indonesia hari ini, WhatsApp menegaskan komitmennya mendukung pertumbuhan bisnis lokal melalui inovasi alat dan layanan.
WhatsApp Meningkatkan Keterlibatan Pelanggan
WhatsApp tidak menyediakan fitur langsung untuk download untuk status. Jangan khawatir, berikut cara download status WhatsApp. Karena itu, ini cara yang bisa dilakukan untuk mengunduhnya.
Menghubungkan WhatsApp dengan Pusat Akun Meta untuk mengimpor foto profil langsung dari Facebook atau Instagram tidak akan memengaruhi perlindungan privasi WhatsApp.
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan dengan profil bisnis resmi. Bahkan, bisa membalas pesan pelanggan lebih cepat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved