Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGAMAT ekonomi digital sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai perlu ada regulasi untuk layanan over-the-top (OTT) guna menghadirkan persaingan yang sehat di industri seluler.
"Memang regulasi terkait dengan OTT ini menjadi hal yang begitu dinantikan juga oleh terutama pelaku industri telekomunikasi," ucap Heru seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/12).
Heru mengatakan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami disrupsi yang cukup dalam seiring hadirnya layanan OTT. Dia mencontohkan semakin turunnya trafik layanan SMS atau panggilan suara seluler yang kini digantikan oleh penyedia layanan OTT seperti Whatsapp atau Telegram.
Baca juga: 89 Perusahaan Raih Digital Financial Excellence Award 2023
Dia menilai bahwa saat ini mayoritas layanan komunikasi lebih mengandalkan platform OTT yang menggunakan infrastruktur operator telekomunikasi.
Perubahan itu berdampak kepada posisi operator telekomunikasi yang sekarang cenderung menjadi penyedia infrastruktur tanpa mendapatkan manfaat finansial yang sebanding. Selain itu, kata dia, perusahaan OTT hingga saat ini juga tidak dikenakan pungutan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sampai saat ini OTT itu tidak dikenakan PNBP, seperti halnya penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Jangankan PNBP, mereka yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia itu tidak membayar PPh (pajak penghasilan)," kata Heru.
Baca juga: Wujudkan Cita-Cita Bangsa dengan Kemandirian Ekonomi
Padahal, ucap Heru, potensi pemasukan negara dari pungutan terhadap perusahaan OTT tersebut sangat besar. Oleh karena itu, dia menilai pentingnya pengaturan terhadap layanan OTT untuk memastikan adanya keseimbangan yang adil dan berkelanjutan di antara pelaku industri telekomunikasi dan OTT.
Dia mengatakan Indonesia bisa belajar dari sejumlah negara seperti Austria, Prancis, Hungaria, Italia, Portugal, Spanyol, Turki, dan Inggris yang telah menerapkan Digital Services Task (DST).
"Jadi, sayang sekali kalau beban pajaknya itu hanya dibebankan di industri telekomunikasi sementara OTT tidak dibebankan pajak, PNBP-nya enggak ada," kata dia. (Z-6)
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
Dalam pelantikan itu, Bobby menyampaikan empat pesan utama yang wajib dipegang para pejabat yang dilantik.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Hingga saat ini KPK belum mengonfirmasi secara resmi apakah penyegelan kantor PT DNG berkaitan langsung dengan OTT di Madina.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan dengan profil bisnis resmi. Bahkan, bisa membalas pesan pelanggan lebih cepat
Aplikasi ini sangat populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia, karena mudah digunakan, cepat, dan bebas biaya SMS atau pulsa.
Versi ini digunakan untuk pengujian fitur dan mengumpulkan masukan dari pengguna tentang bug atau masalah teknis.
Dengan kombinasi arsip, mute, dan pengaturan notifikasi, kamu bisa menyembunyikan pesan WhatsApp tanpa perlu aplikasi tambahan dan tetap menjaga privasi.
WhatsApp bukan hanya untuk berkomunikasi dengan orang lain. Aplikasi ini juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan catatan pribadi, ide, tautan penting, hingga file dokumen.
Chat Audio adalah fitur baru yang juga terenkripsi end-to-end di WhatsApp, sehingga WhatsApp dipastikan tidak bisa mendengar maupun melihat percakapan penggunanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved