Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pentingnya literasi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Aceh. Melalui pembinaan tentang empat pilar literasi digital, para ASN diharapkan makin cakap digital agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Cakap digital, maksudnya, kecakapan individu untuk menemukan, mengevaluasi, dan menuliskan informasi yang jelas,” ujar pemateri pilar Kecakapan Digital, Partono Rudiarto, saat kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan di Kota Banda Aceh.
Partono menyebut, pengguna aktif internet yang cakap digital masih kurang. Oleh karena itu, ia menambahkan ASN perlu melakukan lima tahapan untuk meningkatkan kecakapan digital.
“Pertama, menyeleksi, yaitu kemampuan memilih dan memilah informasi yang akurat dan bermanfaat dari berbagai sumber. Lalu, data atau informasi yang telah kita dapatkan harus dipahami, apakah sudah sesuai dengan tupoksi pekerjaan dan etika aparatur pemerintah," kata Partono dalam pernyataannya, Kamis (19/10).
Ia menambahkan pentingnya menganalisa mana saja data-data yang bisa menyelesaikan masalah kita. Selanjutnya memverifikasi bahwa informasi tersebut berasal dari sumber yang kredibel dan akurat. "Barulah kita berpartisipasi untuk memberitahu masyarakat luas tentang informasi tersebut,” terangnya.
Menurutnya, bila ingin memengaruhi masyarakat Indonesia, penting untuk para pengguna media sosial menyebarkan dan menghasilkan konten positif di media sosial.
Di samping menjadi contoh baik bagi masyarakat, ASN yang cakap digital juga akan terlindungi dari dampak negatif digitalisasi seperti phishing.
“Phishing tidak akan terjadi bila kita memproteksi sedari awal. Amati aplikasi yang terpasang di ponsel, sigap menolak akses izin yang masuk. Kita harus terapkan manajemen resiko mulai dari diri kita sendiri untuk mengetahui apa yang harus kita amankan,” jelas mantan Deputi Proses Bisnis Indonesia National Single Window (INSW), Hari Noegroho yang juga mengisi materi literasi digital.
baca juga: ASN Yogyakarta Harus Jaga Netralitas Demi Wujudkan Pemilu Damai di Ruang Digital
Sejalan dengan hal tersebut, pemateri pilar Etika Digital, Wawan Hermawan turut menyatakan bahwa literasi digital penting untuk menentukan sikap kita saat menggunakan media sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Widyaiswara PPSDM Regional Yogyakarta Kemendagri, Mudji Estiningsih mengingatkan kepada para ASN agar lebih bijak menggunakan media digital menjelang penyelenggaraan pemilihan umum 2024.
“Media sosial tidak boleh digunakan untuk mendukung paslon tertentu. Tidak boleh klik tombol like, dislike, komen, terlebih lagi foto bareng paslon dan diunggah ke publik,” tegas Mudji.
Mudji melanjutkan, segala kegiatan ASN yang berhubungan dengan kampanye paslon akan terlihat pada jejak digital dan berdampak pada sanksi pemecatan ASN.(N-1)
“
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Persoalan mengenai kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sudah disepakati oleh mantan Gubernur Aceh dan Sumatra Utara pada 1992.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Pemerintah provinsi Aceh, Sumatra Utara, sampai tokoh masyarakat dari kedua daerah itu harus duduk bersama bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan polemik status empat pulau tersebut.
Secara sosiologis, situasi ini berisiko menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved