Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DUNIA maya tetap memiliki aturan tersendiri berdasar hukum yang berlaku. Siapapun yang berselancar di dunia maya tidak bisa bertindak sesuka hati dan tetap dibutuhkan etika berinternet. Apabila melanggar hukum di dunia maya, ancamannya bisa sampai ke bui.
Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi-Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) Meithiana Indrasari mengatakan, segala aktivitas digital di ruang digital dan menggunakan media digital memerlukan etika digital.
Warganet atau netizen harus paham dengan etiket yaitu tata krama menggunakan internet, termasuk juga mengetahui konsekuensinya jika melanggar atau menyebarkan konten-konten negatif.
Adapun jenis-jenis konten negatif berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong atau hoaks dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian, serta penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Ini semua aturannya sudah jelas, ancaman penjaranya sudah jelas, ancaman dendanya juga sudah jelas. Jadi, jangan sampai jari kita ini menjadi bui,” ujarnya dalam webinar bertema “Makin Cakap Digital, Makin Cakap Berpendapat di Dunia Maya".
Prakisi Media. Karmila membeberkan lima jenis komentar yang bisa berujung pidana yaitu komentar body shaming dan pencemaran nama baik, komentar hoaks, komentar ancaman, komentar kesusilaan, dan komentar mengandung SARA.
Agar tidak asal komentar, Karmila menekankan perlunya menanamkan sikap saling menghargai dan selalu berpikir positif. Perlu diingat juga bahwa segala tindakan warga di dunia digital ataupun media sosial juga selalu dipantau dan terekam oleh pemerintah.
“Jangan berpikir media sosial itu ranah pribadi. Pemerintah punya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lalu ada Kementerian Kominfo yang juga ikut mengawasi kalau ada akun yang melakukan tindakan negatif atau merugikan,” terang dia.
Baca juga : Hati-Hati, Perundungan di Dunia Maya Bisa Berdampak Besar pada Korban
Relawan TIK Bojonegoro Jawa Timur Sholikhin membeberkan tujuh bentuk ujaran kebencian menurut versi Kepolisian RI (Polri) yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Khin itu menyebutkan lima cara mengenali hoax yaitu mengecek kredibilitas alamat URL atau website, memeriksa halaman tentang situs website yang menampilkan informasi tersebut, dan mencermati apakah ada kalimat yang menyuruh pembaca membagikan pesan tersebut.
“Kemudian cross check di Google tema berita spesifik yang ingin dicek, misalnya informasi terkait tautan pendaftaran program Kartu Prakerja. Terakhir, cek kebenaran gambarnya di Google Image,” pungkasnya.
Pengguna internet di Indonesia pada 2021 mengalami peningkatan. We Are Social mencatat bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana 170 juta penggunanya menggunakan media sosial. Dapat dikatakan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 61,8% dari total populasi Indonesia.
Menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada tahun 2021, indeks atau skor literasi digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori "sedang".
Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital di Makassar, Sulawesi Selatan.
Program itu didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi. (RO/OL-7)
Awalnya mereka merasa terinspirasi dari postingan teman-temannya, sehingga kemudian ingin ikut pula menginspirasi.
Algoritma Instagram Reels 2025 berubah total! Ketahui 10 update penting yang memengaruhi distribusi konten, strategi viral, dan cara kreator beradaptasi dengan aturan baru.
Polri baru-baru ini mengungkapkan strategi terbaru yang digunakan oleh jaringan terorisme untuk merekrut anak-anak melalui ruang digital.
TikTok mengungkapkan telah menghapus lebih dari 25 juta konten sepanjang semester pertama 2025, termasuk di antaranya 232.000 konten terkait penipuan.
Tidak cukup hanya membuat konten menarik, pelaku bisnis juga harus memahami kapan audiens paling aktif agar jangkauan dan interaksi meningkat.
RAPPER asal Kanada yang beberapa kali mendapat sorotan publik, Lil Tay kini menjadi model platform media sosial OnlyFans.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved