Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DUNIA maya tetap memiliki aturan tersendiri berdasar hukum yang berlaku. Siapapun yang berselancar di dunia maya tidak bisa bertindak sesuka hati dan tetap dibutuhkan etika berinternet. Apabila melanggar hukum di dunia maya, ancamannya bisa sampai ke bui.
Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi-Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) Meithiana Indrasari mengatakan, segala aktivitas digital di ruang digital dan menggunakan media digital memerlukan etika digital.
Warganet atau netizen harus paham dengan etiket yaitu tata krama menggunakan internet, termasuk juga mengetahui konsekuensinya jika melanggar atau menyebarkan konten-konten negatif.
Adapun jenis-jenis konten negatif berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong atau hoaks dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian, serta penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Ini semua aturannya sudah jelas, ancaman penjaranya sudah jelas, ancaman dendanya juga sudah jelas. Jadi, jangan sampai jari kita ini menjadi bui,” ujarnya dalam webinar bertema “Makin Cakap Digital, Makin Cakap Berpendapat di Dunia Maya".
Prakisi Media. Karmila membeberkan lima jenis komentar yang bisa berujung pidana yaitu komentar body shaming dan pencemaran nama baik, komentar hoaks, komentar ancaman, komentar kesusilaan, dan komentar mengandung SARA.
Agar tidak asal komentar, Karmila menekankan perlunya menanamkan sikap saling menghargai dan selalu berpikir positif. Perlu diingat juga bahwa segala tindakan warga di dunia digital ataupun media sosial juga selalu dipantau dan terekam oleh pemerintah.
“Jangan berpikir media sosial itu ranah pribadi. Pemerintah punya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lalu ada Kementerian Kominfo yang juga ikut mengawasi kalau ada akun yang melakukan tindakan negatif atau merugikan,” terang dia.
Baca juga : Hati-Hati, Perundungan di Dunia Maya Bisa Berdampak Besar pada Korban
Relawan TIK Bojonegoro Jawa Timur Sholikhin membeberkan tujuh bentuk ujaran kebencian menurut versi Kepolisian RI (Polri) yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Khin itu menyebutkan lima cara mengenali hoax yaitu mengecek kredibilitas alamat URL atau website, memeriksa halaman tentang situs website yang menampilkan informasi tersebut, dan mencermati apakah ada kalimat yang menyuruh pembaca membagikan pesan tersebut.
“Kemudian cross check di Google tema berita spesifik yang ingin dicek, misalnya informasi terkait tautan pendaftaran program Kartu Prakerja. Terakhir, cek kebenaran gambarnya di Google Image,” pungkasnya.
Pengguna internet di Indonesia pada 2021 mengalami peningkatan. We Are Social mencatat bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana 170 juta penggunanya menggunakan media sosial. Dapat dikatakan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 61,8% dari total populasi Indonesia.
Menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada tahun 2021, indeks atau skor literasi digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori "sedang".
Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital di Makassar, Sulawesi Selatan.
Program itu didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi. (RO/OL-7)
Setiap tahun, TikTok terus menjadi destinasi utama bagi masyarakat untuk mencari inspirasi, berbagi informasi, dan merayakan keseruan perayaan bulan suci Ramadan.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, tak ada izin kepada ormas manapun jika ingin membuat konten di area Taman Literasi.
Yudist Ardhana, kreator multi-talenta dengan 23,5 juta subscribers, sukses memanfaatkan program YouTube Shopping Affiliates untuk mendapatkan nilai tambah dari konten yang disajikan
Apakah kamu memiliki pengetahuan atau pengalaman menarik yang ingin dibagikan di media sosial? Jika ya, ini adalah peluang untuk menjadi kreator konten edukasi
DALAM dunia musik elektronik, nama Fuad Fach Rudy mulai mendapatkan tempat. Musisi kelahiran Gunungkidul ini membuktikan passion dan kreativitas dapat mengalahkan berbagai tantangan
TikTok Wrapped adalah fitur yang memperlihatkan rekap perjalanan TikTok kamu selama setahun penuh.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved