Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT Telekomunikasi Kamilov Sagala merespon positif terhadap keluarnya PP 46 tahun 2021 tentang Postelsiar. Salah satu pasal yang terdapat di regulasi yang disahkan 2 Februari 2021 adalah pengaturan terhadap penyedia layanan over the top (OTT) baik itu asing maupun lokal.
"Pengaturan yang dilakukan Pemerintah kepada OTT asing itu terlambat. Sudah banyak OTT asing yang menikmati keuntungan di Indonesia. Tingkat kerugian yang dialami Negara kita ini sudah sangat besar dari keberadaan OTT di Indonesia. Namun terbitnya PP Postelsiar tersebut jauh lebih baik dari pada tidak ada sama sekali regulasi yang mengatur mengenai OTT asing," ungkap Kamilov yang juga anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2006, dalam keterangan persnya, Senin (1/3).
Namun tantangannya sekarang, menurut Kamilov adalah bagaimana Pemerintah dapat membuat aturan turunan dari PP Postelsiar ini. Tujuannya agar sejalan dengan cita-cita UU Cipta Kerja yaitu meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Kominfo mengenai detail pelaksanaan kerja sama penyelenggara OTT dengan penyelenggara telekomunikasi serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara OTT.
"Karena selama ini OTT asing tidak pernah diatur, maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan dan Kemenkominfo harus dapat mengantisipasi pembangkangan yang akan dilakukan oleh OTT asing tersebut. Seharusnya OTT asing tersebut bayar triliunan rupiah, tapi jumlah yang diterima negara tidak signifikan. Pemerintah harus bisa mengantisipasi ini," terang Kamilov.
Baca Juga: Sejumlah Over-The-Top Global Masih Tolak Kerja Sama dengan ...
Bukti dari pembangkangan OTT asing terhadap kewibawan Negara Indonesia dapat dilihat dari masih banyak OTT asing yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Karena tidak memiliki badan hukum di Indonesia, maka pemerintah tidak dapat dengan mudah menungut pajak penghasilan (PPh). Bukti lainnya dari pembangkangan OTT ini dapat dilihat dari masih rendahnya OTT asing untuk mendaftarkan aplikasinya di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Padahal aturan mengenai kewajiban OTT asing untuk mendaftar di PSE Kemenkominfo ini sudah ada.
"Harusnya regulator dalam hal ini Dirjen APTIKA dapat dengan tegas memaksa agar OTT asing mendaftarkan aplikasinya di Kemenkominfo. Ini kesalahan Dirjen APTIKA karena melakukan pembiaran. Karena dari sisi regulasi, dia diberikan kewenangan untuk mengatur OTT. Namun tak dijalankan," terang Kamilov.
Akibat tidak tegasnya Dirjen APTIKA, hingga saat ini masih banyak konten negatif yang muncul di OTT asing. Salah satunya adalah Netflix. Di aplikasi Netflix tayangan seperti pornografi, LGBT dan kekerasan masih dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Menurut Kamilov, Dirjen APTIKA sudah melakukan pembiaran terhadap maraknya konten negatif di OTT asing yang disebarkan di Indonesia. Padahal konten tersebut sangat merugikan masyarakat.
"Sudah sewajarnya kinerja Dirjen APTIKA dievaluasi mendalam oleh Menkominfo. Karena sudah memasuki tahapan paling serius yaitu pembiaran. Lalu mesin pengais (crawling) konten negatif seharga Rp200 miliar tersebut harusnya juga dievaluasi efektivitasnya. Beli barang yang mahal tapi ngak efektif penggunaannya. Kalau efektif konten negatif seperti LGBT dan pornografi tidak ada lagi. Sudah jelas, Dirjen APTIKA yang sekarang ini bukanlah pribadi yang cocok untuk memerangi konten negatif," ungkap Kamilov.
Saat ini beredar kabar Dirjen APTIKA akan melakukan pengadaan perangkat untuk memantau trafik OTT asing. Tujuannya untuk memvalidasi keuntungan yang didapatkan OTT asing dengan pembayaran pajak yang dilaporkan ke Ditjen Pajak. Kamilov tak sependapat dengan rencana Dirjen APTIKA yang ingn melakukan pengadaan perangkat untuk memantau trafik.
Untuk melakukan verifikasi pendapatan OTT asing mudah sekali. Cukup kawal dan evaluasi kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi. Operator telekomunikasi memiliki data yang sangat lengkap. Jadi ngapain Dirjen APTIKA melakukan pemborosan uang Negara dan pengadaan perangkat disaat anggaran negara berat. Jangan memaksakan untuk pengadaan alat yang tidak efektif dan tidak mudah dalam operasionalnya," kata Kamilov. (OL-13)
Baca Juga: Over-The-Top (OTT) Lokal Vidio Dukung RPP Postelsiar
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
QuantumByte, platform artificial intelligence app builder yang dikembangkan oleh startup Indonesia, Quantum Teknologi Nusantara terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Peluncuran MyPro+ ini merupakan inovasi digital besar kedua pada tahun ini setelah MyGo+ baru-baru ini diperkenalkan kepada publik.
Meski berguna untuk hal positif seperti belajar jarak jauh, ponsel ini juga kerap menjadi pintu masuk untuk berbagai masalah terkait dengan era digital ini.
Dalam aplikasi MyMoment, pengguna dapat mengirimkan pesan dukungan kepada para pemain, memprediksi skor pertandingan, hingga menebak pencetak gol pertama.
Melalui aplikasi Nyalanesia, pengguna dapat mengakses berbagai program literasi, pelatihan guru, marketplace literasi, hingga forum komunitas pendidikan dalam satu genggaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved