Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Antisipasi Pemerintah atas Perkembangan OTT Minim

Mediaindonesia.com
01/3/2021 14:30
Antisipasi Pemerintah atas Perkembangan OTT Minim
Warga sedang membuka layanan over the top (OTT) di smartphonenya.(Antara)

PENGAMAT Telekomunikasi Kamilov Sagala merespon positif terhadap keluarnya PP 46 tahun 2021 tentang Postelsiar. Salah satu pasal yang terdapat di regulasi yang disahkan 2 Februari 2021 adalah pengaturan terhadap penyedia layanan over the top (OTT) baik itu asing maupun lokal.

"Pengaturan yang dilakukan Pemerintah kepada OTT asing itu terlambat. Sudah banyak OTT asing yang menikmati keuntungan di Indonesia. Tingkat kerugian yang dialami Negara kita ini sudah sangat besar dari keberadaan OTT di Indonesia. Namun terbitnya PP Postelsiar tersebut jauh lebih baik dari pada tidak ada sama sekali regulasi yang mengatur mengenai OTT asing," ungkap Kamilov yang juga anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2006, dalam keterangan persnya, Senin (1/3).

Namun tantangannya sekarang, menurut Kamilov adalah bagaimana Pemerintah dapat membuat aturan turunan dari PP Postelsiar ini. Tujuannya agar sejalan dengan cita-cita UU Cipta Kerja yaitu meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Kominfo mengenai detail pelaksanaan kerja sama penyelenggara OTT dengan penyelenggara telekomunikasi serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara OTT.

"Karena selama ini OTT asing tidak pernah diatur, maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan dan Kemenkominfo harus dapat mengantisipasi pembangkangan yang akan dilakukan oleh OTT asing tersebut. Seharusnya OTT asing tersebut bayar triliunan rupiah, tapi jumlah yang diterima negara tidak signifikan. Pemerintah harus bisa mengantisipasi ini," terang Kamilov.

Baca Juga: Sejumlah Over-The-Top Global Masih Tolak Kerja Sama dengan ...

Bukti dari pembangkangan OTT asing terhadap kewibawan Negara Indonesia dapat dilihat dari masih banyak OTT asing yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Karena tidak memiliki badan hukum di Indonesia, maka pemerintah tidak dapat dengan mudah menungut pajak penghasilan (PPh). Bukti lainnya dari pembangkangan OTT ini dapat dilihat dari masih rendahnya OTT asing untuk mendaftarkan aplikasinya di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Padahal aturan mengenai kewajiban OTT asing untuk mendaftar di PSE Kemenkominfo ini sudah ada.

"Harusnya regulator dalam hal ini Dirjen APTIKA dapat dengan tegas memaksa agar OTT asing mendaftarkan aplikasinya di Kemenkominfo. Ini kesalahan Dirjen APTIKA karena melakukan pembiaran. Karena dari sisi regulasi, dia diberikan kewenangan untuk mengatur OTT. Namun tak dijalankan," terang Kamilov.

Akibat tidak tegasnya Dirjen APTIKA, hingga saat ini masih banyak konten negatif yang muncul di OTT asing. Salah satunya adalah Netflix. Di aplikasi Netflix tayangan seperti pornografi, LGBT dan kekerasan masih dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Menurut Kamilov, Dirjen APTIKA sudah melakukan pembiaran terhadap maraknya konten negatif di OTT asing yang disebarkan di Indonesia. Padahal konten tersebut sangat merugikan masyarakat.

"Sudah sewajarnya kinerja Dirjen APTIKA dievaluasi mendalam oleh Menkominfo. Karena sudah memasuki tahapan paling serius yaitu pembiaran. Lalu mesin pengais (crawling) konten negatif seharga Rp200 miliar tersebut harusnya juga dievaluasi efektivitasnya. Beli barang yang mahal tapi ngak efektif penggunaannya. Kalau efektif konten negatif seperti LGBT dan pornografi tidak ada lagi. Sudah jelas, Dirjen APTIKA yang sekarang ini bukanlah pribadi yang cocok untuk memerangi konten negatif," ungkap Kamilov.

Saat ini beredar kabar Dirjen APTIKA akan melakukan pengadaan perangkat untuk memantau trafik OTT asing. Tujuannya untuk memvalidasi keuntungan yang didapatkan OTT asing dengan pembayaran pajak yang dilaporkan ke Ditjen Pajak. Kamilov tak sependapat dengan rencana Dirjen APTIKA yang ingn melakukan pengadaan perangkat untuk memantau trafik.

Untuk melakukan verifikasi pendapatan OTT asing mudah sekali. Cukup kawal dan evaluasi kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi. Operator telekomunikasi memiliki data yang sangat lengkap. Jadi ngapain Dirjen APTIKA melakukan pemborosan uang Negara dan pengadaan perangkat disaat anggaran negara berat. Jangan memaksakan untuk pengadaan alat yang tidak efektif dan tidak mudah dalam operasionalnya," kata Kamilov. (OL-13)

Baca Juga: Over-The-Top (OTT) Lokal Vidio Dukung RPP Postelsiar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya