Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Surya dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.
Majelis hakim memutuskan Irfan Kurnia hanya dikenai hukuman uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.
UPAYA jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, menuai apresiasi.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Menurutnya, permasalahan ini bukan ranah pidana. Surya menilai hukuman yang pantas adalah denda administrasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja
JPU menuntut Surya Darmadi seumur hidup.Ia dinilai melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS
KOMISI Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di rangkaian persidangan terkait tindakan tangkap tangan dan penetapan tersangka di MA, di Tipikor Bandung.
JPU juga meminta Surya dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun
Menurutnya, penanganan administratif perkara korupsi dana desa berdampak serius dan tidak akan menimbulkan deterrent effect atau efek jera.
Surya menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun lahan.
Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto pada akhir 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.
Dian Puji mengatakan dalam menentukan kerugian keuangan negara sudah dijelaskan rinci dalam UU Nomor 1 Tahun 2004. Jumlahnya harus pasti, tidak imajiner.
Florus menjabarkan akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun muncul dari sisi laporan laba rugi.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok 2015.
Herban mengakui, saat disepakati terjadi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam peta tersebut ada wilayah areal penggunaan lain dan hutan produksi.
Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Majelis hakim berbicara seperti itu didasari karena saksi Asep Sukohar berbeda keterangan saat ditanyai oleh JPU KPK, dari apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
Iing menyebut banyak masalah akibat aturan yang tumpang tindih antara perda dan UU mengenai kawasan hutan
Rimawan menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika perusahaan melaksanakan kewajibannya
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved