Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELESAIAN administratif tindak pidana korupsi dana desa yang dapat dilakukan dengan proses tuntutan ganti rugi dinilai menabrak Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah saat menanggapi pengusutan korupsi dana desa sebagai ultimum remidium atau langkah terakhir.
Upaya tersebut digariskan melalui memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan kejaksaan, terkait penanganan laporan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dana desa. Menurutnya, ultimum remidium dalam mengusut korupsi dana desa tidak masuk akal.
"Malah cenderung melakukan pembangkangan hukum. Bagi saya, perintah UU jangan sampai kalah dari MoU," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (2/2).
Herdiansyah mengingatkan, turunnya indeks persepsi korupsi Indonesia dari skor 38 ke 34 tahun ini salah satunya disebabkan pilihan strategi pemberantasan korupsi yang lebih menekankan aspek pencegahan dibanding penindakan. Hal ini, lanjutnya, mencakup penanganan dugaan korupsi dana desa.
"Di mana kasus korupsi seolah dilokalisir hanya sekadar perkara administratif," ujar Herdiansyah.
Menurutnya, penanganan administratif perkara korupsi dana desa berdampak serius dan tidak akan menimbulkan deterrent effect atau efek jera.
Berdasarkan naskah MoU yang diperoleh Media Indonesia, penindakan korupsi melalui aparat penegak hukum sebenarnya masih diakomodir jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, MoU tersebut memungkinkan penyelesaian secara administratif jika ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau perbendaharaan.
"Para pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 hari," bunyi Pasal 5 MoU dimaksud.
Namun, mekanisme pidana dapat ditindaklanjuti apabila dalam waktu 60 hari indikasi kerugian negara tersebut tidak dapat diselesaikan. (OL-4)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved