Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENYELESAIAN administratif tindak pidana korupsi dana desa yang dapat dilakukan dengan proses tuntutan ganti rugi dinilai menabrak Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah saat menanggapi pengusutan korupsi dana desa sebagai ultimum remidium atau langkah terakhir.
Upaya tersebut digariskan melalui memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan kejaksaan, terkait penanganan laporan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dana desa. Menurutnya, ultimum remidium dalam mengusut korupsi dana desa tidak masuk akal.
"Malah cenderung melakukan pembangkangan hukum. Bagi saya, perintah UU jangan sampai kalah dari MoU," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (2/2).
Herdiansyah mengingatkan, turunnya indeks persepsi korupsi Indonesia dari skor 38 ke 34 tahun ini salah satunya disebabkan pilihan strategi pemberantasan korupsi yang lebih menekankan aspek pencegahan dibanding penindakan. Hal ini, lanjutnya, mencakup penanganan dugaan korupsi dana desa.
"Di mana kasus korupsi seolah dilokalisir hanya sekadar perkara administratif," ujar Herdiansyah.
Menurutnya, penanganan administratif perkara korupsi dana desa berdampak serius dan tidak akan menimbulkan deterrent effect atau efek jera.
Berdasarkan naskah MoU yang diperoleh Media Indonesia, penindakan korupsi melalui aparat penegak hukum sebenarnya masih diakomodir jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, MoU tersebut memungkinkan penyelesaian secara administratif jika ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau perbendaharaan.
"Para pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 hari," bunyi Pasal 5 MoU dimaksud.
Namun, mekanisme pidana dapat ditindaklanjuti apabila dalam waktu 60 hari indikasi kerugian negara tersebut tidak dapat diselesaikan. (OL-4)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved