Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok Tahun 2015. Ia dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Eko Supriyadi, dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana, dan Jeffry Yefta Sinaga dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung menyebutkan, terdakwa Titik Nurhayati dibebaskan, lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Titik Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi dalam situs resmi Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (20/1).
Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut juga menetapkan barang- barang bukti yang disita untuk perkara ini, harus dikembalikan oleh Penuntut Umum kepada orang yang berhak dari mana barang bukti tersebut.
Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok sampai berita ini diturunkan pukul 13.00 WIB belum memberikan tanggapan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Sebelumnya, JPU Dimas Praja Subroto yang sekaligus Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Depok di Pengadilan Tipikor Bandung menuntut terdakwa Titik Nurhayati dengan hukuman 18 bulan atau 1 Tahun 6 bulan penjara pada Senin, 5 Desember 2022.
JPU menilai, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Titik Nurhayati juga didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan perempuan Sukamiskin, Bandung sejak 8 Agustus 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mohtar Arifin mengatakan, penahanan itu sesuai ketetapan dari hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung. (OL-13)
Baca Juga: Korupsi, Bendahara Dinas PKP Kota Depok Divonis Tiga Tahun ...
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved