Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan pelanggar larangan mudik dapat dikenakan pasal berlapis
Pemprov DKI masih merumuskan sanksi yang bertujuan memberikan efek jera kepada warga pelanggar aturan PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, mulai teguran tertulis, kerja sosial hingga denda.
Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB
Satpol PP bakal memberikan sanksi warga yang tidak menggunakan masker berupa denda sebesar Rp250 ribu. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang tindakan sanksi PSBB.
Restoran yang melanggar PSBB bisa dikenai sanksi denda sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran PSBB.
"Ini kan dibutuhkan kesadaran kolektif warga dalam memberantas Covid-19. Mesti menyadari bahwa penularan virus itu bahaya, sehingga mematuhi Pergub (41/2020) itu."
Pengelola hotel wajib meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel.
Djoko mencontohkan soal adanya perda larangan PKL. Menurutnya dengan adanya perda untuk menjerat sejumlah PKL yang membandel tidak efektif selama ini.
"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," jelas Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5).
Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB, maka tidak ada toleransi lagi bagi warga yang tidak patuh aturan.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur No 41/2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah, akan diberikan beragam sanksi. Selain teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum
Tidak ada pelonggaran, bagi pelanggar akan tetap dikenakan sanksi baik berupa denda berupa uang maupun sanksi sosial
Sanksi denda dinilai kurang memberikan efek jera bagi pelanggar PSBB, karena relatif mudah dituntaskan.
Sanksi tegas kepada warga yang masih nekat mudik keluar Jabodetabek segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Total ada 362 orang serta badan usaha yang dikenakan sanksi denda karena melanggar PSBB di Jakarta
Jelang kenormalan baru atau new normal di Ibu Kota, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho meragukan kedisiplinan warga dalam mematuhi aturan Pemprov DKI.
Penemuan ini berdasarkan sidak yang dilakukan pada hari ini. Atas pelanggaran itu, Disnaker memberikan sanksi denda kepada perusahaan tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved