Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Ia hanya memercayai keputusan majelis hakim yang akan memutuskan keadilan bagi putranya.
PENGAMAT hukum pidana Unila, Eddy Rifai, mendukung rencana Kapolri merekrut kembali terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer.
Kendala yang dialami yakni anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir E-TLE yang masih manual hingga sumber daya manusia yang terbatas
RICHARD Eliezer masih memiliki peluang untuk tetap menjadi anggota Polri walau telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri akan mempertimbangan status justice collaborator terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal, yang mengaku mencuri karena disuruh Putri Candrawathi. Nah, Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia."
Kompolnas menilai kasus yang melibatkan perwira tinggi seharusnya menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Polri menyatakan menghormati vonis satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Bharada Richard Eliezer.
"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orangtua sejak kemarin."
Pengunjung sidang, yang juga terdiri dari fans Bharada E ikut berebut masuk. Mereka juga berdesakan dengan awak media yang berusaha masuk.
Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam perkara tersebut yang akan mendengarkan putusan majelis hakim. Empat terdakwa lainnya sudah dijatuhi vonis dengan hukuman yang berbeda.
Ada sekitar 10 orang anggota Densus 88 masing-masing berseragam lengkap dan berpakaian sipil yang melaksanakan operasi penggeledahan.
Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan Kuat Maruf menutup rumah bagian depan supaya suara gaduh atau tembakan tidak terlalu terdengar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).
Pengemudi Fortuner itu dijadikan tersangka berdasarkan pasal pidana 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
PRAJURIT TNI dan Polri berhasil menguasai kembali Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Daerah ini sebelumnya diduduki oleh kelompok separatis Bersenjata pimpinan Egianus Kogoya
Hakim Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
INGATAN publik tentu masih belum sirna ketika aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka.
Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat mengatakan Kita akan terus lakukan upaya pengamanan terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved