Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Penegakan aturan hukum wewenangnya ada di Kakorlantas Polri untuk dapat menghentikan pengoperasionalan truk-truk Over Dimension Over Load (ODOL) tersebut.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL). Tujuannya agar tak ada lagi kendaraan ODOL di 2023 nanti.
Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menegaskan, kendaraan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas.
Kebutuhan truk pada beberapa industri seperti semen, keramik kaca pupuk pulp dan kertas baja beton ringan serta makanan dan minuman akan meningkat sebesar 65% hingga 112%.
"Penertiban yang kita dilakukan ini karena dari hasil temuan lapangan, di Ruas Jalan H. Achmad Saleh (Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama) terdapat beberapa pelanggaran."
Ia mengatakan penundaan harus dilakukan mengingat kondisi dunia usaha saat ini sedang terpuruk akibat pandemi covid-19.
Djoko menyebut truk ODOL kerap menjadi biang kecelakaan di sejumlah jalan layang. Salah satunya jalan layang Kretek, Jawa Tengah.
Regulasi terkait kebijakan ODOL sudah sangat lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan, hingga peraturan dirjen.
Truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendapat perhargaan berdedikasi atas Tindakan Keselamatan (Safety Action) yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi Kemnhub.
GABUNGAN Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) menyatakan telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menghadapi kebijakan bebas truk dengan dimensi dan muatan berlebih atau zero Odol pada 2023.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved