Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
POLISI diminta tegas menindak truk over dimension over load (ODOL) di jalan raya. Penegakan hukum di jalan raya dinilai masih sangat lemah.
"Penindakan hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri," kecam Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).
Djoko menyebut truk ODOL kerap menjadi biang kecelakaan di sejumlah jalan layang. Salah satunya jalan layang Kretek, Jawa Tengah.
"Sejak difungsikan, 2017 lalu, sebanyak 35 orang meninggal dan 200 orang mengalami luka berat atau cacat permanen," ujar dia.
Baca juga: Eksekusi Denda dan Uang Pengganti Adelin Lis Ditangani Kejari Medan
Djoko mengatakan, saat ini, sudah dibangun jalur penyelamat yang berada 200 meter dari batas akhir jembatan layang Kretek. Jalur penyelamat berikutnya ada di 500 meter setelah jalur penyelamatan pertama mendekati jalan lingkar Bumiayu, Brebes.
"Namun, belum menjamin daerah itu bebas kecelakaan. Bahaya akan selalu mengincar selama truk ODOL masih beroperasi," tegas akademisi prodi teknik sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu.
Polri, kata Djoko, mestinya turut mendukung penegakan hukum di jalan raya lantaran memiliki kewenangan. Dia yakin praktik pungli dan truk ODOL yang melintas di jalan raya bisa ditekan.
Djoko menyebut pekerjaan rumah (PR) berikutnya, yakni ketegasan menindak pengemudi truk yang membandel. Sebab, sering kali pengemudi truk mengancam keselamatan petugas yang mengatur lalu lintas di jalan.
"Hal itu karena tidak mau masuk fasilitas penimbangan kendaraan atau jembatan timbang," papar dia.
Tantangan lainnya berupa kongkalikong antara oknum pengemudi dan oknum pengusaha pemilik barang. Mereka sengaja membawa muatan lebih tanpa diketahui pemilik kendaraan barang.
"Sekarang dituntut kinerja Kapolri apakah dengan program Presisi dapat memberantas pungli dan truk ODOL di jalan raya," pungkas dia. (OL-1)
Jembatan Muara Lawai di Sumatra Selatan, runtuh pada 29 Juni 2025 lalu karena tak mampu menopang truk tambang yang kelebihan muatan.
Pendapatan yang didapatkan oleh sopir truk sangat rendah dan sudah tidak ada kernet yang mendampingi sopir jika melakukan trip. Indonesia tidak mendapatkan sopir-sopir truk yang berkualitas
Kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi dan muatan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem distribusi, menghambat efisiensi transportasi.
Perlu kami sampaikan bahwa Polres Magelang Kota tidak menghentikan kendaraan ODOL secara khusus dan tidak melakukan penilangan.
Hingga saat ini, tidak ada penilangan terhadap sopir truk pelanggar Over Dimension dan Over Loading di wilayah hukum Polres Wonosobo.
Harga kebutuhan bahan pokok sejak beberapa hari ini merangkak naik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved