Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI diminta tegas menindak truk over dimension over load (ODOL) di jalan raya. Penegakan hukum di jalan raya dinilai masih sangat lemah.
"Penindakan hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri," kecam Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).
Djoko menyebut truk ODOL kerap menjadi biang kecelakaan di sejumlah jalan layang. Salah satunya jalan layang Kretek, Jawa Tengah.
"Sejak difungsikan, 2017 lalu, sebanyak 35 orang meninggal dan 200 orang mengalami luka berat atau cacat permanen," ujar dia.
Baca juga: Eksekusi Denda dan Uang Pengganti Adelin Lis Ditangani Kejari Medan
Djoko mengatakan, saat ini, sudah dibangun jalur penyelamat yang berada 200 meter dari batas akhir jembatan layang Kretek. Jalur penyelamat berikutnya ada di 500 meter setelah jalur penyelamatan pertama mendekati jalan lingkar Bumiayu, Brebes.
"Namun, belum menjamin daerah itu bebas kecelakaan. Bahaya akan selalu mengincar selama truk ODOL masih beroperasi," tegas akademisi prodi teknik sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu.
Polri, kata Djoko, mestinya turut mendukung penegakan hukum di jalan raya lantaran memiliki kewenangan. Dia yakin praktik pungli dan truk ODOL yang melintas di jalan raya bisa ditekan.
Djoko menyebut pekerjaan rumah (PR) berikutnya, yakni ketegasan menindak pengemudi truk yang membandel. Sebab, sering kali pengemudi truk mengancam keselamatan petugas yang mengatur lalu lintas di jalan.
"Hal itu karena tidak mau masuk fasilitas penimbangan kendaraan atau jembatan timbang," papar dia.
Tantangan lainnya berupa kongkalikong antara oknum pengemudi dan oknum pengusaha pemilik barang. Mereka sengaja membawa muatan lebih tanpa diketahui pemilik kendaraan barang.
"Sekarang dituntut kinerja Kapolri apakah dengan program Presisi dapat memberantas pungli dan truk ODOL di jalan raya," pungkas dia. (OL-1)
Sosialisasi kendaraan ODOL dilakukan di ruas pantura Kota Cirebon, tepatnya di Jalan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (11/6).
Pemerintah diminta serius menghentikan operasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan overload/ODOL), untuk mencegah berulangnya kecelakaan lalu lintas.
Tanpa roadmap yang jelas, ODOL akan terus menjadi lingkaran setan yang merusak infrastruktur, membahayakan nyawa, dan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
"Jika ada pelanggaran, sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, tapi juga kepada pemilik kendaraan. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi menyangkut nyawa,"
Adanya pembatasan operasional truk ODOL pengangkut batu bara itu mengakibatkan terjadinya kenaikan BOK yang disebabkan adanya penambahan jumlah truk.
Melarang truk ODOL melintas di jalan nasional sulit dilakukan karena belum ada aturan besaran muatannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved