Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eksekusi Denda dan Uang Pengganti Adelin Lis Ditangani Kejari Medan

Tri Subarkah
23/6/2021 12:54
Eksekusi Denda dan Uang Pengganti Adelin Lis Ditangani Kejari Medan
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

TERPIDANA kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, yang buron selama 13 tahun, Adelin Lis, telah menjalani eksekusi badan sejak dipulangkan ke Indonesia, Sabtu (19/6).

Adelin, saat ini, masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung dan menjalani protokol karantina kesehatan selama 14 hari.

Mahkamah Agung, 2008 lalu, mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum dengan menghukum Adelin pidana 10 tahun penjara.

Baca juga: Bareskrim Temukan Dua Tindak Pidana Adelin Lis Saat Buron

Selain hukuman badan, Adelin juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta subsider 5 tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono menyebut eksekusi denda dan uang pengganti Adelin belum dilakukan saat ini. Menurutnya, ekseksui itu akan ditangani oleh jaksa Kejaksaan Negeri Medan, Sumatra Utara.

"Urusan (Kejari) Medan nanti itu, eksekutornya di sana. Penuntut umum sama eksekutor adanya di Kejari. Kalau di sini (JAM-Pidsus Kejagung) penyidikan," kata Ali saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (22/6) malam.

Saat konferensi pers pemulangan Adelin, Sabtu (19/6) lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga mengatakan urusan eksekusi denda dan pidana uang pengganti tidak akan dilakukan dengan segera. Leonard mengatakan pihaknya masih akan memeriksa Adelin.

"Nanti kita lihat setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap terpidana," ujarnya, Sabtu (19/6).

Sementara itu, kepulangan Adelin juga masih meninggalkan pekerjaan rumah bagi aparat Polda Sumatra Utara. Pasalnya, penyidik Polda Sumut menersangkakannya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 6 November 2007, sehari setelah Pengadilan Negeri Medan memutus Adelin bebas dalam perkara korupsi dan pembalakan liar.

Leonard memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara untuk menindaklanjuti kasus TPPU yang membelit Adelin.

Sementara itu, Ali menyebut pihaknya terbuka jika diminta menangani kasus tersebut. Kendati demikian, ia menengaskan masalah TPPU yang membelit Adelin saat ini masih menjadi kewenangan Polda Sumut.

"Urusan polisilah, bukan urusan kita. Mau jadi apa enggak urusan dia. Kita posisi menerima. Kita tugasnya selesai di eksekusi," tandas Ali.

Pulangnya Adelin terjadi setelah Pengadilan Singapura menghukumnya dengan denda S$14 ribu dan deportasi atas kasus pemalsuan paspor.

Ia ditangkap Otoritas Imigrasi Singapura pada 2018 dan kasusnya diadili pada 2021. Dalam persidangan, Adelin mengakui kesalahannya.

Sebelumnya, Adelin berencana pulang ke Indonesia melalui Medan setelah mengantongi tiket pulang pada Jumat (18/6). Namun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin berkukuh Adelin dipulangkan melalui Jakarta karena diklasifikasikan sebagai buronan Kejaksaan berisiko tinggi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya