Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL). Tujuannya agar tak ada lagi kendaraan ODOL di 2023 nanti.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia. Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana.
"Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda," ujar Aan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/2/2022).
Aan menjelaskan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.
Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.
"Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan," ucap Aan.
Lebih lanjut, Aan menegaskan ODOL sebagai kejahatan lalu lintas. Dia bilang, terdapat 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus overloading sejak April hingga Desember 2021.
"Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan, dan lakalantas. Serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan. Jadi banyak sekali dampak dari ODOL ini," kata dia. (OL-13)
Baca Juga: Dirgakkum Korlantas : Kendaraan ODOL Langgar Lalin, Picu ...
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkini
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat harus menggunakan jasa mudik yang resmi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved