Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kebijakan Zero ODOL sudah Ditunda Lima Kali

Mediaindonesia.com
11/6/2021 14:12
Kebijakan Zero ODOL sudah Ditunda Lima Kali
Truk membawa galon air mineral terbalik.(MI/Agus Mulyawan.)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Indonesia bebas kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) pada 2023. Akan tetapi, para pengusaha meminta pengunduran batas waktu tersebut. Padahal, kebijakan tersebut telah mengalami penundaan hingga lima kali.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Bidang Logistik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erwin Raza dalam diskusi virtual, Jakarta, Kamis (10/6). "Penerapan kebijakan zero ODOL telah mengalami penundaan sebanyak lima kali sejak 2017. Bahkan saya tidak yakin kalau pun diundur ke 2025 para pelaku usaha akan siap," ungkap Erwin dalam presentasi yang disampaikan. Ketika itu, asosiasi perusahaan meminta penundaan pelaksanaan selama satu tahun sehingga diberlakukan per 1 Agustus 2018. Hal itu pun ditunda terus hingga target sekarang menjadi 2023.

Padahal, menurut Erwin, regulasi terkait kebijakan ODOL sudah sangat lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan, hingga peraturan dirjen. Sebut saja, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 169 menyebutkan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Ini diturunkan ke PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pada Pasal 70 ayat 3 menyebutkan melarang pengemudi meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5% dari daya angkut kendaraan yang ditetapkan dalam buku uji. Pada ayat 4 dikatakan pengemudi wajib menurunkan kelebihan muatan pada tempat yang ditentukan oleh pejabat dan/atau petugas unit pelaksana penimbangan.

Selanjutnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134/2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan dalam Pasal 26 ayat 2 mengatakan bahwa kelebihan muatan antara 5%-20% dikenakan tilang. Tapi, kelebihan muatan lebih besar dari 20% akan diberikan tilang dan dilarang meneruskan perjalanan. Lantas Peraturan Dirjen Hubungan Darat No. SK.736/AJ.108/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan menegaskan bahwa muatan angkutan barang yang melebihi 5% ditilang dan dilarang meneruskan perjalanan. Catatannya, kendaraan dapat meneruskan perjalanan setelah memindahkan kelebihan muatan.

Sanksinya pun jelas. Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyatakan bagi kendaraan dengan modifikasi yang melanggar kewajiban uji tipe dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Modifikasi dimensi yang dimaksud berupa pemanjangan atau pemendekan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor. Ada pula modifikasi mesin menggunakan merek dan tipe yang berbeda. Lantas modifikasi daya angkut tanpa menambah sumbu bagian belakang, mengubah jarak dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya, dan ketidaksesuaian dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Lebih jauh Erwin menjelaskan bahwa 75% operator melakukan pelanggaran over loading. Bahkan 25% operator terkait pelanggaran membawa muatan melebihi 100% atau dua kali lipat dari batasan. "Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia yang persoalan ODOL belum selesai. Belum lagi kerugian negara akibat kerusakan jalan sebesar Rp43 triliun per tahun," ujarnya. Keuntungan dari zero ODOL yaitu mengurangi biaya perbaikan jalan yang diakibatkan oleh armada ODOL, sehingga anggarannya dapat dialokasikan untuk hal lain, seperti pembangunan jembatan timbang. Yang tak kalah penting zero ODOL dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.

Di sisi lain, Erwin melihat ada sejumlah alasan kontra dari para pengusaha. Menurut para pengusah, dampak pandemi covid-19 mengakibatkan kinerja sebagian besar produksi industri turun drastis, sehingga kebijakan ODOL akan memperburuk kondisi finansial perusahaan. Ada pula kenaikan biaya logistik 50%-60% dari sisi volume akibat pengurangan muatan dan kenaikan harga jual (khusus semen). Kebijakan itu pasti berdampak pada penambahan investasi baru untuk melakukan normalisasi dan penambahan jumlah armada serta sopir. Alasan lain lagi yakni menambah kemacetan, meningkatkan kebutuhan bahan bakar, dan meningkatkan emisi C02.

Kemenhub  sejatinya telah menyusun rencana toleransi kelebihan muatan sampai 2023. Artinya, ada tahapan dalam besaran toleransi setiap tahun. Besaran toleransi untuk truk bermuatan sembako seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, bawang merah, gula, dan minyak goreng sebesar 30% (2021), 15% (2022), dan 5% (2023). Besaran toleransi untuk truk bermuatan lain yaitu kayu potong, pasir, tanah, bijih besi, dan makanan ternak sebesar 20% (2021), 10% (2022), dan 5% (2023). Besaran toleransi untuk truk bermuatan semen, pupuk, minyak kelapa sawit sebesar 30% (1 Feb-30 Juni 2021), 20% (1 Juli-31 Des 2021), 15% (2022), dan 5% (2023). Besaran toleransi untuk truk bermuatan baja, kaca lembaran, air minum dalam kemasan, beton ringan, kertas, dan keramik sebesar 35% (1 Feb-30 Juni 2021), 20% (1 Juli-31 Des 2021), 10% (2022), dan 5% (2023).

Erwin juga memaparkan tentang sejumlah strategi pemerintah dalam penerapan zero ODOL tanpa memberatkan industri. "Ada insentif bagi pengusaha angkutan barang yang melakukan normalisasi armada pada bengkel resmi antara lain berupa pembebasan denda (amnesti Sertifikat Lulus Uji Tipe/SLUT dan Sertifikat Uji Tipe/SRUT) atau keringanan pajak untuk peremajaan armada truk (perlu pembahasan dengan Ditjen Pajak). Ada pula insentif di penegakan hukum, antara lain selama masa transisi (2021-2022) penindakan terhadap pelanggar ODOL dalam bentuk pembinaan, bukan sanksi. Begitu pun selama masa pemberlakuan penuh (2023), sanksinya beragam mulai dari penurunan barang dan penundaan perjalanan sampai ke penyidikan dan penuntutan hukum," ucapnya.

Penggunaan teknologi digital juga akan dilakukan pemerintah. Sebagai contoh, penerapan jembatan timbang online (JTO) yang didukung dengan penerapan sistem electronic traffic law enforcement (e-tilang), digitalisasi layanan registrasi uji tipe (e-SRUT), serta pengujian berkala kendaraan bermotor (BLUe) untuk memudahkan pendataan dan identifikasi kendaraan angkutan barang. Hal lain yakni pengukuran kapasitas muatan truk bergerak dengan weight on motion technology dan penerapan Sistem Identifikasi dan Registrasi Truk Nasional (SIRetNA).

 

Karena itu, Erwin menegaskan bahwa ODOL merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Implementasi kebijakan zero ODOL tidak semerta-merta, karena sudah melalui beberapa kali penundaan. Implementasi kebijakan zero ODOL 2023 tidak bisa ditawar-tawar lagi, tetapi dalam masa transisi 2021-2023 diberikan toleransi sehingga tidak merugikan industri dan memberikan kepada industri waktu untuk melakukan penyesuaian. Penegakan kebijakan ODOL juga diharapkan menjadi peluang pengembangan sistem transportasi multimoda dalam mendistribusikan barang melalui penggabungan moda transportasi darat dengan moda transportasi laut," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya