Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
"Catatan di KLHK, secara umum ekosistem hutan di Aceh cukup stabil dan cukup promising dalam aktualisasi penyerapan karbon,"
PENETAPAN Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 memberikan banyak manfaat.
Berdasarkan pengalaman di lapangan, perhutanan sosial itu betul-betul memberi sebuah keadilan, kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat.
Hutan konservasi seluas 5.173 ha itu memiliki keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar, seperti Orangutan Kalimantan.
Tahun ini bertepatan dengan hari ulang tahun ke-77 Republik Indonesia, Plataran Indonesia mengambil tema yang diangkat adalah “Pulih Alamku, Bangkit Bangsaku”.
Multiusaha kehutanan sebagai entry strategy optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan, sekaligus merupakan perbaikan iklim investasi,
Pada tahun 2021 terjadi penurunan signifikan terhadap laju kehilangan tutupan hutan yang telah turun 87% jika dibandingkan dengan tahun 2015.
Manusia membutuhkan banyak dari hutan dengan sumber dayanya, hutan mampu memberikan begitu banyak untuk manusia.
Pemerintah akan memfokuskan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas.
KELEMBAGAAN Komite Nasional Man and The Biosphere (MAB) UNESCO Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sukses mengembangkan 19 cagar biosfer di Indonesia sejak 2009.
Hutan Mayong Merapun merupakan salah satu Areal Bernilai Konservasi Tinggi yang dikelola oleh AAPA di Desa Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
KLHK harus dapat memastikan ketepatan sasaran subyeknya, capaian keadilan sosialnya, dan peningkatan produktivitasnya.
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial di tanah Jawa.
Prof.San Afri menjelaskan bahwa program KHDPK melaksanakan, pertama, penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya.
Prof. Dr.Ir. Hariadi Kartodihardjo,MS, menegaskan, kebijakan KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, dipilih sebagai strategi memulihkan hutan di Jawa.
Hadirnya Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) menyiratkan kawasan hutan yang dimandatkan untuk dikelola BUMN, dalam hal ini Perhutani kembali ditarik pemerintah.
Praktik Perhutanan Sosial sendiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh petani dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan atau sekitar hutan.
Dedi Kurniawan juga mengusulkan agar dilakukan audit terhadap Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang selama ini dijalankan Perhutani di hutan Jawa.
Kebijakan KHDPK diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Anak usaha MMSGI lainnya PT Mitra Murni Perkasa (MMP),juga telah melaksanakan penanaman mangrove seluas 1 hektare di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved