Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SEJUMLAH elemen masyarakat penggiat perhutanan sosial di Jawa, mendatangi Kantor Kementerian LHK di Jakarta, Selasa (23/8).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan perkembangan kondisi perhutanan sosial di wilayahnya masing-masing, khususnya terkait dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di tengah masyarakat.
Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana, menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya di lapangan, perhutanan sosial itu betul-betul memberi sebuah keadilan, kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat.
"Melalui perhutanan sosial, kami melihat bagaimana masyarakat mampu juga mengelola hutan dengan baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
AP2SI merupakan sebuah lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap gerakan untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat melalui agenda perhutanan sosial. Adapun tujuan AP2SI ini sebagai wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antar sesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak.
Baca juga: KHDPK Kebijakan Strategis Kuatkan Agenda Tujuan Perhutanan Sosial
Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Desa Pemanfaat Hutan (Masa Depan) Amin Tohari, yang juga anggota AP2SI Jawa Timur menyampaikan perkembangan dan dimanika masyarakat terkait kebijakan KHDPK.
Pihaknya memberikan masukan agar KLHK segera melakukan sosialisasi ke desa-desa bersama para pendamping perhutanan sosial.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya misinformasi di tengah masyarakat. Hal senada juga disampaikan perwakilan AP2SI dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
“Saya usul para penggiat dan pendamping perhutanan sosial ini diketemukan dalam suatu forum secara reguler. Asupan informasi yang benar kepada masyarakat itu penting. Jangan sampai kebijakan yang bagus ini tercoreng oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
KHDPK Kesempatan untuk Maju
Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI), Dadi Ardiwinata dari Media Tata Ruang yang mengatakan informasi yang utuh juga perlu segera disampaikan kepada mereka yang kontra terhadap KHDPK.
Dadi menilai masyarakat menolak kebijakan tersebut karena mendapatkan informasi dari sumber yang salah.
“Kami melihatnya dari sisi positif, kebijakan KHDPK ini merupakan kesempatan kita untuk maju,” ungkapnya.
Dari pertemuan ini, para penggiat perhutanan sosial sepakat perlunya percepatan pengesahan dan sosialisasi di lapangan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang KHDPK beserta perangkat pendukungnya.
Pada kesempatan tersebut, kedatangan para penggiat perhutanan sosial diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto, didampingi jajaran Eselon II terkait.
Ia mengungkapkan akan menyampaikan aspirasi para penggiat perhutanan sosial tersebut kepada Menteri LHK untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sementara penggiat perhutanan sosial yang hadir sebanyak 22 orang dari unsur lembaga swadaya masyarakat, AP2SI, dan TP3S. (RO/OL-09)
Dekan Fakultas Kehutanan Instiper Yogyakarta, Rawana menilai, program Perhutanan Sosial bisa berkontribusi positif bagi ekonomi masyarakat, tapi masih punya banyak PR.
Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Solok Selatan telah melahirkan 33 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang bergerak di berbagai sektor.
Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa Perhutanan Sosial kembali ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menhut Raja Juli Antoni bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto melakukan pelepasan ekspor perdana Kopi dari KUPS.
Diketahui sekitar 8,3 juta Ha hutan dikelola masyarakat. Namun 91% KUPS masih belum produktif secara ekonomi.
JURU Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra mengatakan untuk mengoptimalkan program perhutanan sosial diperlukan kolaborasi.
Bagi Pemprov Sulsel, penghargaan ini menjadi momen penting dalam memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
KETUA dan anggota Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan diminta untuk lebih terbuka dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Dekan Fakultas Kehutanan Instiper Yogyakarta, Rawana menilai, program Perhutanan Sosial bisa berkontribusi positif bagi ekonomi masyarakat, tapi masih punya banyak PR.
Tanah tak lagi dipandang sekadar media tanam, tapi sebagai fondasi keberlangsungan hidup dan benteng terakhir ketahanan pangan.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Menhut Raja Juli Antoni, membeberkan Indonesia-Prancis memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan hingga mitigasi iklim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved