Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengingatkan agar kasus pembunuhan ini diselesaikan secara transparan.
Ini terkait konstruksi hukum yang disangkakan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tersangka baru dalam kasus itu.
Kapolri menyebut bahwa Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Adapun Sambo sendiri menembak dinding rumah dinasnya untuk memberikan kesan adanya aksi saling tembak.
Ferdy Sambo berperan sebagai dalang yang bisa dikenakan sanksi maksimal hukuman mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Presiden Joko Widodo meminta Kepolisian RI mengusut hingga tuntas perkara tersebut tanpa ragu-ragu dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Irjen Pol. Syahar Diantono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kabareskrim Polri. Setelah dilantik sebagai Kadiv Propam Polri, posisi Wakabreskrim kosong sementara waktu.
"Tersangkanya sudah tiga dan tiga itu bisa berkembang. Pasalnya itu 338, 340. Yang baru ya pembunuhan berencana. Nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi,"
KEPUTUSAN Kapolri tersebut membawa angin segar untuk proses penyelesaian kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Fredy Sambo.
Kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut juga harus momentum polri memutus mata rantai kelompok yang mendominasi di internal polri.
Listyo juga belum mengungkap penghilangan barang bukti itu atas inisiatif sendiri atau ada anggota lain yang menyuruh.
Ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP kasus kematian Brigadir J sehingga membuat proses olah dan penanganan TKP menjadi terhambat.
Kapolri dinilai sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen.
Jenderal bintang empat itu menyebutkan Tim Khusus (Timsus) Internal Polri saat ini bekerja untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
AUTOPSI ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh tim forensik berkompeten dan independen merupakan wujud dari komitmen Kapolri ungkap kasus.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto terkait kasus Brigadir J.
Penonaktifan itu sebagai langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Listyo mengatakan saat ini proses investigasi tengah berlangsung. Mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Kompolnas menjelaskan usulan penambahan kewenangan Propam mengusut tindak pidana tidak memiliki relevansi terhadap kasus adu tembak antarpolisi.
Tim Gabungan tersebut dapat melakukan asistensi dengan Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus kasus baku tembak antaranggota Polri tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved