Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kapolri Tegaskan Harus Copot Anggota yang Melanggar

Siti Yona Hukmana
12/9/2022 11:22
Kapolri Tegaskan Harus Copot Anggota yang Melanggar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menekankan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Dia tidak menoleransi pelanggaran apapun yang mencederai rasa keadilan masyarakat. 

"Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang," kata Listyo dalam Instagram pribadinya, Senin (12/9). 

Listyo mengatakan tindakan tegas itu dilakukannya karena sayang dengan 430 ribu polisi dan 30 ribu pegawai negeri Sipil (PSN) yang telah bekerja dengan baik. Dia tidak ingin segelintir anggota yang bermasalah merusak citra Polri. 

Baca juga: Kapolri Minta Polwan Raih Lagi Kepercayaan Masyarakat

"Jadi, kalau masih ada yang kedapatan melanggar terkait masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing, bebannya cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara tolong diberantas," tegas jenderal bintang empat itu. 

Dia mengaku tidak akan hanya menegur saja anggota yang melanggar apabila mendapat laporan. Tri Brata (TB) 1 itu memastikan akan langsung melakukan pencopotan. 

"Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polisi laki-laki (polki), apakah itu polisi wanita (polwan)," tutur eks Kapolda Banten itu.

Listyo mengaku selalu mewanti-wanti anggota untuk menghindari pelanggaran, khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran itu, kata dia, akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri. 

"Ikan busuk tentunya mulai dari kepala. Mari kita saling mengingatkan atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan bahwa komandan sepertinya ini salah, dan itu sah-sah saja," ungkap Listyo. 

Dia meminta jajaran tidak membiasakan menerima sesuatu yang tidak tepat. Dia ingin seluruh anggota Polri berani menyampaikan pendapat baik ke atasan maupun bawahan.

"Karena ini untuk kebaikan institusi," kata dia. 

Polri telah memecat atau memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggota. Pemecatan itu dilakukan buntut tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kelima anggota itu ialah;

  1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri  
  3. Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya

Masih ada beberapa anggota lagi yang akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tiga di antaranya adalah tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J. 

Mereka ialah;

  1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
  2. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri  (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya