Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KANWIL Hukum dan HAM Provinsi Bali mengusir 194 warga negara asing (WNA) dari Indonesia karena berbagai kasus hukum yang menimpanya.
Sejak Oktober lalu, lanjut dia, Dirjen Imigrasi telah menerbitkan 153 persetujuan visa kunjungan wisata.
WARGA negara Denmark, Lars Christensen terpidana kasus penistaan agama, Minggu (28/11) dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Singaraja Bali, setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan.
Epidemiolog UI Iwan Ariawan menyerukan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipatif sedini mungkin untuk mencegah masuknya varian tersebut ke Indonesia.
Kantor Imigrasi Batam kawal aturan pemerintah pusat terkait diizinkannya Batam sebagai pintu masuk dari luar negeri
Visa berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu. Jika tidak mempunya visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi.
Indonesia berkomitmen kuat menjamin pemenuhan hak anak nondiskriminasi dan menjamin prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest for children).
Anggota Komisi III DPR Rano Rano Alfath mengapresiasi terobosan hebat yang dilakukan Kantor Imigrasi di antaranya penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana yang sangat mumpuni.
Keduanya ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar
Sekitar 2 ribu imigran diterbangkan kembali ke Haiti menggunakan 17 penerbangan sementara yang lainnya ditampung ke tempat penampungan di perbatasan.
Sebelumnya, 8 WNA asal Sri Lanka tersebut sudah berada di wilayah Makassar selama empat bulan. Mereka diketahui tinggal di sebuah penginapan.
PERKEMBANGAN di berbagai sektor membuat bidang keimigrasian dituntut untuk mengikuti perubahan yang ada.
Warga negara AS bernama Daniel yang tidak memiliki paspor dan izin tinggal, sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kerobokan karena tindakan kriminal.
"Saya ingin menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi melalui jalur diplomatik dengan pemerintah Nigeria paska kejadian tersebut," kata Teuku Faizasyah
Faktanya, diplomat asal Nigeria tersebut yang bertindak arogan dan melakukan pemukulan terhadap petugas Imigrasi.
Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat berdamai disaksikan oleh Pimpinan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Duta Besar Nigeria.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).
TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Sulawesi Selatan, dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA.
Saat pertama kali tiba di Indonesia, TKA itu melalui TPI Bandara Soekarno Hatta Jakarta, 25 Juni 2021.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved