Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini bertolak ke Arab Saudi untuk membahas Ta'limatul Hajj bersama Kementerian Haji.
Jemaah haji perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56,04 juta.
Adapun, proses seleksi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021.
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta.
Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa batik baru itu akan menggantikan batik sebelumnya yang sudah dikenakan sejak 2011.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengundang sejumlah maskapai nasional dan perusahaan penerbangan Arab Saudi untuk mengikuti prosesnya.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan adanya pengurangan petugas Haji pada Haji 2024 nanti.
Komisi VIII DPR RI turut menerima sejumlah masukan terkait hambatan atau kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Depok.
Itu ditandai dengan diberangkatkannya tim pengadaan akomodasi dan katering dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke Arab Saudi.
Pedoman baru itu dimaksudkan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan terutama di Indonesia.
YLKI menyebut penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 masih terlalu mahal dan memberatkan calon jemaah haji.
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Abdul mengatakan, meski ada penurunan dari usulan Rp105 juta menjadi Rp93,4 juta, diharapkan kualitas pelayanannya tidak ikut turun, terutama pada lansia
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) kembali mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024M/1445H sekitar Rp94,3 juta.
Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah ini bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019.
Itu masih bisa dipahami jika didasarkan pada acuan nilai tukar mata uang dollar terhadap rupiah.
Panja akan mengkaji secara mendalam komponen-komponen yang mengalami peningkatan atau kebijakan pelayanan yang memerlukan peningkatan.
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak sama dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.
Arahan tersebut ia sampaikan mengingat, pada pelaksanaan haji 2023, ada 752 jemaah yang meninggal di Tanah Suci.
Sejak 2005 hingga 2023 ini, Reksa Dana Insight Haji Syariah (I-Hajj Syariah Fund) yang telah berkontribusi membantu hampir 750 jemaah kurang mampu
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved