Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Lembaga atau otoritas pengawas independen dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai sebagai hal yang tidak bisa ditinggalkan.
Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengupayakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung antara akhir Oktober 2020 dan maksimal awal November 2020 ini.
Namun, di lapangan banyak pelaku ekonomi justru menyalahgunakan data privasi tanpa izin pemiliknya.
Diantaranya terkait kewajiban dan tanggung jawab pengelola data agar diatur dengan tegas;
"Bila kita tidak siap dalam melindungi data pribadi setiap warga negara kita akan menghadapi ancaman sebagai negara dari sisi pertahanan dan keamanan."
Perlindungan data pribadi sering menjadi rancu dengan pelindungan data karena sama sekali tidak berhubungan dengan hak kemerdekaan individu yang harus dilindungi negara.
Kehadiran RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai menjadi jawaban melindungi masyarakat guna mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Ragam tingkat pemahaman masyarakat hingga pemangku kepentingan menjadi tantangan krusial pembahasan beleid Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Selain sanksi denda, pemerintah juga sedang mengatur opsi tuntutan perdata bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi.
Abdul Kharis Almasyhari menegaskan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi komitmen dalam rangka melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
Jika telah disahkan, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan disertai dengan tindakan prefentif guna mencegah kerguian yang dirasakan oleh masyarakat.
"Hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data itu misterius. Dibayarkan gajinya, dibayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Pihaknya, lanjut Rusdi, telah memanggil salah satu pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan klarifikasi terkait munculnya dugaan kebocoran data WNI tersebut.
Polisi juga menelusuri siapa pihak yang pertama kali menyebarkan ihwal informasi kebocoran data dan pihak yang memperjualbelikannya.
BPJS Kesehatan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus itu kepada Bareskrim Polri mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum.
Namun, Agus tidak membeberkan lebih detail terkait instansi atau stakeholders yang diajaknya bekerja sama untuk menelusuri adanya data bocor itu.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha menyebutkan penjualan data secara terpisah itu berasal dari Kabupaten Malang, Kota Bogor, Subang, dan Kabupaten Bekasi.
Dari hasil evaluasi tersebut pimpinan DPR meminta Komisi I untuk kembali melanjutkan pembahasan sekaligus menyelesaikan RUU tersebut.
"Awalnya kami optimis akhir masa sidang ini selesai (RUU PDP disahkan). Tapi karena deadlock ya tentunya kita agak kesulitan," sebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved