Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengingatkan implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan, harus dijalankan dengan baik.
Jika tidak, maka akan menjadi boomerang untuk para pengumpul data. Oleh karena itu, sosialisasi UU PDP harus dimasifkan, terutama oleh pemerintah daerah setempat.
"Nah, makanya kita perlu melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya. Tadi kita sudah sampaikan dan rupanya sosialisasi sudah berjalan cukup baik. Jadi, banyak hal-hal yang (sudah) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi terutama dari segi pemerintahan," ungkap Nico, sapaan akrabnya,usai menghadiri pertemuan Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Kebocoran Data Komisi I DPR RI di Provinsi Bali, Jumat (3/2).
Lebih lanjut, politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu mengatakan bahwa dengan adanya UU PDP ini, masyarakat sebagai pemilik data sangat terlindungi karena pengelolaan data harus dengan konsen pemilik. Tindak lanjut dari praktik UU PDP ini adalah dengan dibentuknya lembaga otoritas pelindungan data pribadi.
Baca juga: Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Perubahan Frasa Putusan MK
"Badan ini ada di luar dan bukan di bawah Kementerian Kominfo, harus berdiri sendiri dengan mendapatkan anggaran sendiri dari pemerintah. Jadi, independen. Karena utamanya adalah supaya bisa mengawasi. Itu yang kami minta, jangan sampai dia (badan itu) jadi wasit juga, dia jadi pemain juga," tegasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara tegas menyatakan bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi untuk dijamiin keamanan atas data pribadi masyarakat. (RO/OL-09)
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved