Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Bank Indonesia (BI) menuntut seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI) meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan jika terjadi insiden gangguan yang berdampak pada konsumen.
Selain itu, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Semua instruksi itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Semua itu perlu dilakukan demi menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.
Baca juga: BSI Bantah Data Nasabah Disebar ke Dark Web
"Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Kamis (18/5).
BI mengatakan seluruh PJP harus memiliki komitmen untuk memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat.
Baca juga: Negosiasi Gagal, LockBit Sebar Semua Data BSI ke Dark Web
Sebelumnya, BSI sudah memastikan bahwa data dan dana nasabah dalam kondisi aman. Semua transaksi pun dalam kondisi normal tanpa ada gangguan. Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan isu yang berkembang mengenai disebarnya data nasabah ke dark web oleh kelompok hacker LockBit.
"Di bawah pengawasan dan asistensi Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat," tandas Erwin. (Z-11)
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Bank Syariah Indonesia menilai PPATKĀ memblokir rekening dormant, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan fitur terbaru lewat aplikasi Byond by BSI yang memungkinkan masyarakat membeli paket umrah travel secara langsung.
Fokus utama expo kali ini adalah penguatan ekosistem halal dan pengenalan layanan unggulan BSI Bank Emas.
Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Office IX Kalimantan menyalurkan hewan kurban kambing dan sapi ke berbagai pelosok di wilayah Kalimantan.
BSI secara kontinu memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan kejahatan finansial maupun cyber crime lewat berbagai platform online.
Selain itu, penjualan rumah tipe besar terkontraksi sebesar 14,95% (yoy), lebih dalam dari triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 11,69%(yoy).
Memperingati hari jadi ke-68 Provinsi Riau, Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah mitra strategis menggelar Riau Economic Forum (REF) 2025.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasusĀ tersebut.
Cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Juli 2025 tercatat sebesar US$152 miliar atau sekitar Rp2.482 triliun.
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berencana berlibur ke Jepang. Mulai 17 Agustus 2025, QRIS bisa digunakan di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved