Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Bank Indonesia (BI) menuntut seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI) meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan jika terjadi insiden gangguan yang berdampak pada konsumen.
Selain itu, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Semua instruksi itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Semua itu perlu dilakukan demi menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.
Baca juga: BSI Bantah Data Nasabah Disebar ke Dark Web
"Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Kamis (18/5).
BI mengatakan seluruh PJP harus memiliki komitmen untuk memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat.
Baca juga: Negosiasi Gagal, LockBit Sebar Semua Data BSI ke Dark Web
Sebelumnya, BSI sudah memastikan bahwa data dan dana nasabah dalam kondisi aman. Semua transaksi pun dalam kondisi normal tanpa ada gangguan. Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan isu yang berkembang mengenai disebarnya data nasabah ke dark web oleh kelompok hacker LockBit.
"Di bawah pengawasan dan asistensi Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat," tandas Erwin. (Z-11)
Bank Syariah Indonesia Regional IX Kalimantan menggelar BSI Oto Ramadhan Fest 2026. Even digelar di halaman BSI Kantor Cabang Lambung Mangkurat.
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mencatatkan kinerja yang solid sepanjang 2025. Per Desember 2025, perseroan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp318,84 triliun.
Sepanjang 2025, BSI juga secara konsisten terus memberikan kontribusi untuk masyarakat melalui penyaluran zakat melalui program beasiswa pendidikan siswa berprestasi
Pada 23 Januari 2026, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara administratif telah menyandang status sebagai perusahaan Persero.
BSI menegaskan komitmen untuk menjalankan mandat tersebut dengan tetap mengedepankan governance dan kepatuhan terhadap ketentuan terkait.
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang ini ditinjau langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (1/1). Dalam kesempatan tersebut
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hosianna Evalita Situmorang mengamini keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan BI di 4,75%
BANK Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate hari ini 17 Maret 2026 sebesar 4,75 persen untuk memperkuat rupiah
Sejumlah ekonom memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2026.
Penukarkan Uang Baru Melalui Mobil Keliling Bank Indonesia
BRI menyiapkan uang tunai sebesar Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pengendalian nilai tukar rupiah dari dolar Amerika Serikat masih dapat dilakukan dengan baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved