Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kenaikan yang signifikan terjadi pada kasus klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan pada tahun lalu terdapat 250 kasus klaim meningkat menjadi 1.739 kasus klaim.
Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Klaim yang telah BPJAMSOSTEK bayarkan diharapkan dapat membantu tenaga kerja ataupun ahli waris dalam mengurangi beban resiko sosial yang terjadi.
Salah satu pasal yang digugat serikat buruh yaitu di pasal 3, yang berbunyi apabila terkait manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.
Aturan tersebut dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja di tengah masa pandemi COVID-19.
Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak
Merespons hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.
"Dengan mematok pencairan dana hingga 56 tahun, jelas melanggar HAM. Posisi buruh sebagai pemilik dana tak sejajar karena tak pernah diajak bicara sama pemerintah,"
Secara yuridis Permenaker 2 tahun 2022 tersebut sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015.
Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan kesatu hingga ketiga dan kemudian 25% dibulan keempat sampai dengan keenam.
Dia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JHT dapat mengajukan klaim dana sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, dan 10% untuk kebutuhan lain.
Hergun mengatakan, JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan.
"Saran saya bicara, diskusi dan musyawarah untuk mencari jalan keluar. Keluhan bisa dicari rumusan solusi secara bersama-sama," terangnya.
Panitia Tingkat Provinsi telah menyeleksi nomine terbaik untuk mewakili provinsinya, berdasarkan data yang disampaikan terdapat 34 provinsi seluruhnya berpartisipasi.
Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
Meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
"Memang seharusnya JHT itu dikembalikan lagi ke fitrahnya (jangka panjang), yang mana itu untuk mempersiapkan hari tua, ketika pekerja sudah tidak lagi produktif."
JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
Kebijakan publik, kata Rerie, seharusnya dirumuskan berdasarkan aspirasi termasuk juga bagaimana menyikapi kritik dari masyarakat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved