Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tenaga Kerja Harus Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial

Apul Iskandar
13/4/2021 08:53
Tenaga Kerja Harus Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial
Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan(MI/Apul Iskandar)

TENAGA kerja Indonesia mendapat kepastian jaminan perlindungan kerja sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi tenaga kerja. Hal ini dikatakan oleh Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra  Bagian Utara (Sumbagut) Panji Wibisana saat rapat kerja sama dengan Pemkot Tebing Tinggi dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tebing Tinggi, Senin (12/4). Menurutnya tenaga kerja Indonesia harus mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Perlu kami laporkan bahwa ada Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini. Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh instansi, pemerintahan, kementerian dan BUMN. Intruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa
nantinya akan ada kewajiban kita semua disini untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala," kata Panji Wibisana saat rapat kerja sama Pemkot Tebing Tinggi denhgan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing Tinggi, Senin (12/4).

Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan bahwa Pemkot Tebing Tinggi telah melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai atau tenaga kerja non PNS. 

"Kami sampaikan bahwa semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer," kata Umar.

Kepada sektor perusahaan Umar Hasibuan berharap agar regulasi tersebut digerakkan serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

baca juga: Di Tengah Pandemi, Usaha SPBU Dinilai Masih Menguntungkan

"Untuk sektor pemerintahan kami juga sampaikan bahwa sejak tahun lalu kita sudah memberikan perhatian kepada seluruh pekerja yang non PNS, BPJS Tenaga kerjanya kita bayar, BPJS Kesehatannya kita lindungi, jadi kita tetap melakukan proteksi untuk itu. Dan sekarang kita bergerak kepada tenaga di lapangan yang sifatnya memberikan konstribusi bagi pemerintah. Itu juga akan kita proteksi dengan BPJS Tenaga Kerja," tandasnya.

Sebelumnya kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Walikota, Kajari dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik