Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, Selasa menjelaskan, EA sebelum menjadi "dokter" di PSS Sleman, pernah pula bergabung dengan klub sepak bola lainnya di tanah oir.
"Bahkan sempat menjadi dokter di Timnas PSSI," katanya.
Baca juga: Dokter Gadungan Diduga Manfaatkan Internet untuk Palsukan Data Ijazah
EA, menduduki jabatannya sebagai dokter di PSS sejak menandatangani kontrak dengan manajemen PSS pada Februari 2020.
Kapolresta selanjutnya mengatakan EA mengaku mendapat gelar dokter dari salah satu perguruan tinggi negeri di Banda Aceh. Ia bekerja di PSS pada periode Maret - Desember 2020 dengan gaji sebesar Rp15 juta per bulan dan kemudian pada Maret - Oktober 2021 mendapat bonus bulanan sebesar Rp25 juta.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Ijazah Ketua IDI Tangsel Diproses, Pelapor Apresiasi Polisi
Namun, ujarnya, PSS kemudian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa EA bukan seorang dokter. "Untuk meyakinkan kebenarannya, manajemen PSS kala itu kemudian mengirim surat untuk mengetahui kebenarannya ke perguruan tinggi di Banda Aceh tersebut," kata Kapolresta.
Pada 30 November 2021, ujarnya, diperoleh jawaban dari perguruan tinggi di Banda Aceh tersebut. Jawabannya, katanya, menyatakan bahwa EA bukan alumni perguruan tinggi tersebut.
Terbongkar kedoknya, hari berikutnya 1 Desember 2021, EA pamit pulang ke kampung halamannya di Palembang dan sejak itu tidak pernah kembali.
Menurut Yuswanto Ardi, atas kelakuan tersangka itu, klub PSS Sleman menanggung kerugian sekitar Rp 254 juta.
Barang bukti berupa fotokopi ijazah palsu, foto kopi KTP, foto kopi NPWP, kontrak kerja dengan PSS Sleman serta surat keterangan dari Universitas Syiah Kuala diamankan polisi dalam kasus ini.
"Tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, tersangka telah menggunakan ijazah palsunya itu untuk bekerja di delapan klub sepakbola lain sebelumnya PSS Sleman.
"Sempat juga di Timnas Indonesia. Ada delapan tim klub sepakbola sebelumnya. Yang terakhir ya PSS Sleman ini," ucap Adrian.
Dikatakan sebelum menjadi dokter gadungan tersangka merupakan seorang kondektur bus di Jakarta. (AU)
PSSI memastikan para pemain Timnas Indonesia baru akan berkumpul untuk persiapan FIFA Series 2026 setelah perayaan Idul Fitri agar pemain yang beragama Islam dapat merayakan Lebaran.
Indonesia akan menjadi salah satu tuan rumah turnamen mini FIFA Series 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 27-30 Maret di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Jakarta ditunjuk sebagai tuan rumah FIFA Series 2026. Timnas Indonesia akan menghadapi St. Kitts & Nevis, Bulgaria, dan Kepulauan Solomon pada 27 & 30 Maret 2026 di GBK.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved