Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, Selasa menjelaskan, EA sebelum menjadi "dokter" di PSS Sleman, pernah pula bergabung dengan klub sepak bola lainnya di tanah oir.
"Bahkan sempat menjadi dokter di Timnas PSSI," katanya.
Baca juga: Dokter Gadungan Diduga Manfaatkan Internet untuk Palsukan Data Ijazah
EA, menduduki jabatannya sebagai dokter di PSS sejak menandatangani kontrak dengan manajemen PSS pada Februari 2020.
Kapolresta selanjutnya mengatakan EA mengaku mendapat gelar dokter dari salah satu perguruan tinggi negeri di Banda Aceh. Ia bekerja di PSS pada periode Maret - Desember 2020 dengan gaji sebesar Rp15 juta per bulan dan kemudian pada Maret - Oktober 2021 mendapat bonus bulanan sebesar Rp25 juta.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Ijazah Ketua IDI Tangsel Diproses, Pelapor Apresiasi Polisi
Namun, ujarnya, PSS kemudian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa EA bukan seorang dokter. "Untuk meyakinkan kebenarannya, manajemen PSS kala itu kemudian mengirim surat untuk mengetahui kebenarannya ke perguruan tinggi di Banda Aceh tersebut," kata Kapolresta.
Pada 30 November 2021, ujarnya, diperoleh jawaban dari perguruan tinggi di Banda Aceh tersebut. Jawabannya, katanya, menyatakan bahwa EA bukan alumni perguruan tinggi tersebut.
Terbongkar kedoknya, hari berikutnya 1 Desember 2021, EA pamit pulang ke kampung halamannya di Palembang dan sejak itu tidak pernah kembali.
Menurut Yuswanto Ardi, atas kelakuan tersangka itu, klub PSS Sleman menanggung kerugian sekitar Rp 254 juta.
Barang bukti berupa fotokopi ijazah palsu, foto kopi KTP, foto kopi NPWP, kontrak kerja dengan PSS Sleman serta surat keterangan dari Universitas Syiah Kuala diamankan polisi dalam kasus ini.
"Tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, tersangka telah menggunakan ijazah palsunya itu untuk bekerja di delapan klub sepakbola lain sebelumnya PSS Sleman.
"Sempat juga di Timnas Indonesia. Ada delapan tim klub sepakbola sebelumnya. Yang terakhir ya PSS Sleman ini," ucap Adrian.
Dikatakan sebelum menjadi dokter gadungan tersangka merupakan seorang kondektur bus di Jakarta. (AU)
Garuda Muda memastikan langkah ke final usai menang 7-6 atas Thailand setelah penendang terakhirnya, Burapha, gagal menembus gawang Muhammad Ardiansyah dalam laga semifinal.
Pujian terhadap mentalitas Hokky juga datang dari sang kapten tim, Kadek Arel.
Final kali ini menjadi penampilan ketiga timnas U-23 Indonesia di ajang yang sebelumnya bernama Piala AFF U-23.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir memastikan proses naturalisasi dua calon pemain tim nasional Indonesia masih menunggu kelengkapan dokumen resmi
Erick berharap suporter tetap hadir mendukung perjuangan tim nasional secara langsung di stadion.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved