Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Konfirmasi Kemungkinan Tersangka Baru dalam Tragedi Kanjuruhan

Khoerun Nadif Rahmat
29/10/2022 13:58
Polisi Konfirmasi Kemungkinan Tersangka Baru dalam Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

POLISI mengonfirmasi kemungkinan adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menewaskan 135 korban jiwa.

"Ada, nunggu petunjuk Jaksa dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu (29/10).

Akan tetapi Dedi masih enggan merinci lebih jauh soal siapa dan berapa kemungkinan bertambahnya tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

"Nanti dulu. Sama dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP," singkat Dedi.

Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Madura United Sambut Baik Keputusan KLB Dipercepat

"Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini Pemeriksaan tambahan 15 orang," sebut Dedi.

Diketahui, keenam tersangka tersebut ialah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam tragedi Kanjuruhan, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya