Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Enam Tersangka Kasus Kanjuruhan Ditahan di Rutan Polda Jatim

Devi Rahma Syafira
24/10/2022 20:22
Enam Tersangka Kasus Kanjuruhan Ditahan di Rutan Polda Jatim
Proses pemakaman korban ke-135 tragedi Kanjuruhan Farzah Dwi Kurniawan(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

KADIV Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di menyampaikan, enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

“Sore hari ini dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut masih berproses informasi terakhir dari pada tim penyidik dari hasil pemeriksaan tersebut termasuk yang baru datang sore hari ini tetap diperiksa 6 tersangka tersebut oleh penyidik dilakukan penahanan ke enam tersangka tersebut,” ucap Dedi, hari ini.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Baca juga: Sepak Bola Gembira Dikecam, PSSI: Permintaan FIFA

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Para tersangka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dedi menegaskan penyidik fokus untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya