Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

TGIPF Rekomendasikan PSSI Gelar KLB, Pengamat: Wajib Dijalankan

Akmal Fauzi
14/10/2022 16:54
TGIPF Rekomendasikan PSSI Gelar KLB, Pengamat: Wajib Dijalankan
Ketua Umum PSSI M Iriawan (tengah) didampingi Waketum Iwan Budianto (kanan) dan Sekjen Yunus Nusi menghadap Komnas HAM, Kamis (13/10 ).(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PENGAMAT hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto menilai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) ke induk olahraga sepak bola nasional PSSI untuk melakukan percepatan Kongres Luar Biasa (KLB) sangat keras dan wajib dijalankan.

Menurutnya, apa yang jadi masukan TGIPF representasi dari sikap Presiden Joko Widodo.

"(Rekomendasi) itu memang sebatas mengimbau saja. Enggak bisa (intervensi). Tapi PSSI harus (jalankan) ya itu kewibawaan Presiden, karena tim ini dibentuk Presiden. Saran (TGIPF) itu sangat keras sekali," kata Eko saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (14/10).

Tim yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu meminta PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sedikitnya 132 orang kehilangan nyawa.

Pada poin a rekomendasi ke PSSI, TGIPF menulis, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang  meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.


Baca juga: TGIPF Tegaskan PSSI Harus Bertanggungjawab, Rekomendasikan Proses Hukum


Sementara pada poin b, PSSI diminta melakukan percepatan KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memerhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tulis TGIPF dalam rekomendasi yang sudah diserahkan kepada Presiden.

Eko mengatakan, bentuk tanggung jawab PSSI tidak hanya sebatas minta maaf dan memberikan santunan kepada korban tragedi di Kanjuruhan. PSSI harus menjalankan rekomendasi itu sebagai bentuk tanggung jawab membenahi sepak bola nasional.

"Tidak cukup (minta maaf). Harus ada tindakan konkret dong, sudah ngapain saja mereka," kata Eko.

Sementara itu, anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan, pemerintah memang tidak bisa mengintervensi PSSI yang berkaitan dengan struktur. Namun, ia menegaskan, PSSI harus menjalankan rekomendasi tersebut. Akmal menambahkan, proses hukum pidana juga masih berjalan dan sangat mungkin bisa menjerat tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Nanti kasus pidananya bisa saja masuk. Makanya kami serahkan ke penyidik (Polri)," katanya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya