Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Panpel dan Polisi Gagal Paham Prosedur Keamanan di Stadion

Akmal Fauzi
02/10/2022 12:38
Panpel dan Polisi Gagal Paham Prosedur Keamanan di Stadion
Aparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan(ANTARA FOTO/Ari Bowo S)

INSIDEN di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, membuktikan minimnya pemahaman prosedur pengamanan dalam satu pertandingan di kompetisi sepak bola Indonesia. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 127 orang.

Koordinator Save Our Soccer Akmal Maharli menjelaskan insiden ini harusnya bisa dicegah apabila pihak panitia pelaksana (panpel) memahami regulasi keamanan pertandingan. Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.

"Pasal 19 poin b disebutkan gas air mata dan senjata tidak bisa masuk stadion. Ini adalah blunder fatal panpel dan kepolisian. Panpel harusnya bisa berkoordinasi dengan polisi ini ada protokol khusus di dalam stadion. Polisi jangan samakan dengan pengendalian massa saat demonstrasi," kata Akmal saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/10).

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta sebelumnya mengatakan penggunaan gas air mata kepada kelompok suporter Arema di atas tribun saat terjadi kericuhan sudah sesuai prosedur. Menurut Nico, hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

Sementara dalam pasal 19 ayat b FIFA Stadium Safety and Security Regulations, dijabarkan penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa dilarang. Penggunaan gas air mata dalam insiden di Kanjuruhan disinyalir menjadi salah satu penyebab banyaknya penonton meninggal dunia.

"Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan," bunyi regulasi FIFA.

"Polisi atau petugas keamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendalian massa," lanjut bunyi regulasi tersebut.

Baca juga:  Tragedi Kanjuruhan Malang, Gegerkan Dunia

Akmal menyayangkan kurangnya pemahaman regulasi dalam satu pertandingan khususnya terkait keamanan. Akmal juga menyangkan panpel tidak menjalankan rekomendasi kepolisian terkait pembatasan penonton dan waktu pertandingan yang diminta untuk tidak digelar malam hari.

"Ini dosa semua elemen, PT LIB, PSSI dan pemerintah. Tragedi di Kanjuruhan adalah fanatisme buta yang menghilangkan logika," tukas Akmal.

"PT LIB harus evaluasi larut malam hari. Sebelum kejadian ini, ada beberapa kasus terutama soal kecelakaan suporter ketika pertandingan digelar malam hari," lanjutnya.

Akmal juga menyarankan agar dibentuk tim investigasi yang tidak hanya diisi dari pihak PSSI maupun PT LIB. Akmal juga meminta agar kompetisi Liga 1 dihentikan tidak hanya hingga hasil investigasi selesai agar tidak terulang kembali kejadian tersebut.

"Tim Investigasi jangan hanya PSSI, LIB, tapi harus ada Komnas HAM, kepolisian untuk masuk tim khusus. Kompetisi juga harus dihentikan sampai tim menyelesaikan kasus ini hingga ada regulasi yang dibuat PSSI agar tidak terulang kejadian ini," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya