Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan berterima kasih kepada Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian, terutama Polres Enrekang, yang bergerak cepat menangani kasus peyerangan terhadap wasit Romi Daeng Rewa, yang dilakukan klub Liga 3 Sulawesi Selatan, PS Nene Mallomo Sidrap.
Kepolisian Enrekang, Sulawesi Selatan menyatakan sudah menangkap 6 tersangka terkait kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.
Kenam orang tersangka, yakni Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham. Seluruhnya merupakan pemain PS Nene Mallomo Sidrap.
Baca juga: PSSI Apresiasi Polri Tetapkan Pemain Klub Liga 3 yang Serang Wasit Sebagai Tersangka
"Terima kasih banyak kepada semua pihak yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini," kata Iriawan dalam keterangan resmi PSSI, Selasa (28/12).
Iriawan berharap dengan tindakan tegas polisi dalam mempercepat masalah itu dapat membuat hal serupa tidak terjadi lagi pada pertandingan sepakbola nasional lainnya.
"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan," jelasnya.
Kekerasan yang dialami Wasit Romi terjadi dalam pertandingan Gasma Enrekang vs PS Nene Mallomo Sidrap di laga final Liga 3 Sulawesi Selatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kejadian kekerasan terhadap wasit Romi bermula dari situasi jelang tendangan bebas. Satu pemain PS Nene Mallomo memukul wasit Romi karena kecewa dengan keputusan sang pengadil.
Setelah itu, pemain Nene Mallomo yang lain mengeroyok wasit tersebut hingga tersungkur di lapangan. Para pemain Gasma Enrekang dan ofisial pertandingan mencoba melerai.
Atas kejadian itu, Romi harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka sehingga menerima 10 jahitan.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam tersangka. Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Enam orang ini sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.
Adapun keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. (PSSI/OL-1)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Sebanyak 70 wasit dari Liga 2 dan 13 wasit dari Liga 3 mengikuti program pelatihan.
SUMUT United FC berhasil menjadi juara Liga 3 atau Liga Nusantara setelah mengalahkan Tornado FC 4-1 pada laga final di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Kamis (27/2) malam.
Liga Nusantara akan bergulir mulai bulan ini sampai 25 Februari 2025.
Persatuan Sepak Bola (Persab) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), bakal berlaga di kompetisi Liga 3 putaran nasional.
Persipasi Kota Bekasi mengalahkan Dejan Fc di pertandingan grand final dengan skor tipis 1-0 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (17/1) petang.
Amali mengatakan ia akan berkomunikasi dengan PSSI. Dia berharap nantinya ada solusi terbaik untuk memecahkannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved