Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan berterima kasih kepada Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian, terutama Polres Enrekang, yang bergerak cepat menangani kasus peyerangan terhadap wasit Romi Daeng Rewa, yang dilakukan klub Liga 3 Sulawesi Selatan, PS Nene Mallomo Sidrap.
Kepolisian Enrekang, Sulawesi Selatan menyatakan sudah menangkap 6 tersangka terkait kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.
Kenam orang tersangka, yakni Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham. Seluruhnya merupakan pemain PS Nene Mallomo Sidrap.
Baca juga: PSSI Apresiasi Polri Tetapkan Pemain Klub Liga 3 yang Serang Wasit Sebagai Tersangka
"Terima kasih banyak kepada semua pihak yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini," kata Iriawan dalam keterangan resmi PSSI, Selasa (28/12).
Iriawan berharap dengan tindakan tegas polisi dalam mempercepat masalah itu dapat membuat hal serupa tidak terjadi lagi pada pertandingan sepakbola nasional lainnya.
"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan," jelasnya.
Kekerasan yang dialami Wasit Romi terjadi dalam pertandingan Gasma Enrekang vs PS Nene Mallomo Sidrap di laga final Liga 3 Sulawesi Selatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kejadian kekerasan terhadap wasit Romi bermula dari situasi jelang tendangan bebas. Satu pemain PS Nene Mallomo memukul wasit Romi karena kecewa dengan keputusan sang pengadil.
Setelah itu, pemain Nene Mallomo yang lain mengeroyok wasit tersebut hingga tersungkur di lapangan. Para pemain Gasma Enrekang dan ofisial pertandingan mencoba melerai.
Atas kejadian itu, Romi harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka sehingga menerima 10 jahitan.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam tersangka. Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Enam orang ini sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.
Adapun keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. (PSSI/OL-1)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Sebanyak 70 wasit dari Liga 2 dan 13 wasit dari Liga 3 mengikuti program pelatihan.
SUMUT United FC berhasil menjadi juara Liga 3 atau Liga Nusantara setelah mengalahkan Tornado FC 4-1 pada laga final di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Kamis (27/2) malam.
Liga Nusantara akan bergulir mulai bulan ini sampai 25 Februari 2025.
Persatuan Sepak Bola (Persab) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), bakal berlaga di kompetisi Liga 3 putaran nasional.
Persipasi Kota Bekasi mengalahkan Dejan Fc di pertandingan grand final dengan skor tipis 1-0 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (17/1) petang.
Amali mengatakan ia akan berkomunikasi dengan PSSI. Dia berharap nantinya ada solusi terbaik untuk memecahkannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved