Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PSG Bayar Sebagian Gaji Messi Dalam Bentuk Token Kripto

Widhoroso
12/8/2021 20:42
PSG Bayar Sebagian Gaji Messi Dalam Bentuk Token Kripto
Lionel Messi(AFP)

GAJI besar yang akan diterima Lionel Messi di Paris Saint-Germain (PSG) ternyata tidak semuanya diterima dalam bentuk uang konvensional. Klub Ligue Prancis tersebut ternyata akan membayar sebagian gaji Messi dalam bentuk token kripto, seperti yang dikonfirmasi oleh klub raksasa Prancis tersebut.

Messi, 34, meninggalkan klub Spanyol, Barcelona dan menandatangani kontrak dua tahun dengan PSG plus opsi perpanjangan tahun ketiga pada Selasa (10/8).

PSG mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa token yang termasuk dalam paket sambutan atau biaya perekrutannya, telah disediakan oleh Socios.com, yang merupakan penyedia token bagi para suporter klub. Klub berjuluk Le Parisien itu tidak mengungkapkan berapa persentase pembayaran gaji sang superstar Argentina yang diberikan dalam bentuk token. Namun diperkirakan jumlahnya cukup besar.

Token fan adalah jenis kriptokurensi yang memungkinkan para penggemar untuk turut andil dalam sebagian kecil keputusan klub. Juara Liga Primer Inggris, Manchester City dan raksasa Italia, AC Milan juga mengadopsi sistem tersebut tahun ini.

Seperti bitcoin dan mata uang digital lainnya, token fan dapat diperdagangkan di bursa. Token tersebut juga memiliki kesamaan dengan mata uang kripto lainnya tentang kecenderungan perubahan harga yang liar, membuat beberapa regulator mengeluarkan peringatan kepada investor tentang aset digital.

PSG mengatakan ada volume tinggi mengenai arus perdagangan token fan selepas terbitnya berita kepindahan Messi ke Paris. "Kehebohan seputar rekrutan terbaru di bursa transfer musim panas klub yang sibuk menciptakan lonjakan besar minat pada Token Fan $PSG, dengan volume perdagangan melebihi $1,2 miliar pada hari-hari sebelum transfer tersebut," kata PSG dilansir ESPN. (Goal/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya