Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Masih Pikir-Pikir, Kuasa Hukum Jokdri Akui Bingung Argumen Hakim

Rifasldi Putra Irianto
23/7/2019 20:29
Masih Pikir-Pikir, Kuasa Hukum Jokdri Akui Bingung Argumen Hakim
Joko Driyono usai mendengarkan vonis hakim soal kasus perusakan barang bukti(MI/Bary Fatahillah)

TERDAKWA kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono belum mengambil sikap atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Meski demikian, kuasa hukum pria yang akrab disapa Jokdri itu, Mustofa Abidin mengaku bingung dengan anallisa yuridis majelis hakim terkait perkara.

Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.

"Bagaimana terdakwa dinyatakan terbukti menghilangkan barang bukti pengaturan skor sementara majelis hakim sendiri menyatakan terdakwa tidak terlibat perkara pengaturan skor? Jadi di mana kepentingan terdakwa sampai harus menghilangkan barang bukti," kata Mustofa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (23/7).

Ia juga mengatakan pihaknya akan mempelajari Atas vonis 1,5 tahun penjara yang diterima kliennya .

Baca juga : Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Antara kami dengan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir karena bagi kami masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan upaya banding atau tidak, " jelasnya.

Sebelumnya, Joko Driyono di vonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukiman pidana 2 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, " kata Hakim Kartim, dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," jelas Hakim Kartim.

Adapun mantan Plt Ketua Umum PSSI itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik