Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono belum mengambil sikap atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Meski demikian, kuasa hukum pria yang akrab disapa Jokdri itu, Mustofa Abidin mengaku bingung dengan anallisa yuridis majelis hakim terkait perkara.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
"Bagaimana terdakwa dinyatakan terbukti menghilangkan barang bukti pengaturan skor sementara majelis hakim sendiri menyatakan terdakwa tidak terlibat perkara pengaturan skor? Jadi di mana kepentingan terdakwa sampai harus menghilangkan barang bukti," kata Mustofa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (23/7).
Ia juga mengatakan pihaknya akan mempelajari Atas vonis 1,5 tahun penjara yang diterima kliennya .
Baca juga : Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Antara kami dengan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir karena bagi kami masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan upaya banding atau tidak, " jelasnya.
Sebelumnya, Joko Driyono di vonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukiman pidana 2 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, " kata Hakim Kartim, dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," jelas Hakim Kartim.
Adapun mantan Plt Ketua Umum PSSI itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. (OL-7)
PSSI memastikan para pemain Timnas Indonesia baru akan berkumpul untuk persiapan FIFA Series 2026 setelah perayaan Idul Fitri agar pemain yang beragama Islam dapat merayakan Lebaran.
Indonesia akan menjadi salah satu tuan rumah turnamen mini FIFA Series 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 27-30 Maret di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Jakarta ditunjuk sebagai tuan rumah FIFA Series 2026. Timnas Indonesia akan menghadapi St. Kitts & Nevis, Bulgaria, dan Kepulauan Solomon pada 27 & 30 Maret 2026 di GBK.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved