Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TERDAKWA kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono belum mengambil sikap atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Meski demikian, kuasa hukum pria yang akrab disapa Jokdri itu, Mustofa Abidin mengaku bingung dengan anallisa yuridis majelis hakim terkait perkara.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
"Bagaimana terdakwa dinyatakan terbukti menghilangkan barang bukti pengaturan skor sementara majelis hakim sendiri menyatakan terdakwa tidak terlibat perkara pengaturan skor? Jadi di mana kepentingan terdakwa sampai harus menghilangkan barang bukti," kata Mustofa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (23/7).
Ia juga mengatakan pihaknya akan mempelajari Atas vonis 1,5 tahun penjara yang diterima kliennya .
Baca juga : Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Antara kami dengan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir karena bagi kami masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan upaya banding atau tidak, " jelasnya.
Sebelumnya, Joko Driyono di vonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukiman pidana 2 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, " kata Hakim Kartim, dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," jelas Hakim Kartim.
Adapun mantan Plt Ketua Umum PSSI itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. (OL-7)
PSSI resmi memproses naturalisasi Mauro Zijlstra, penyerang muda berdarah Indonesia yang saat ini bermain untuk FC Volendam. Pemain kelahiran Belanda itu keturunan dari Bandung.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir menyatakan striker FC Volendam Mauro Zijlstra akan menjadi pemain naturalisasi terkini tim nasional.
Mauro Zijlstra mencetak 17 gol dan empat assists dari 21 penampilan untuk tim muda Volendam musim lalu.
Turnamen Piala Presiden 2025 dijadwalkan berlangsung pada 6–13 Juli.
Penyelenggaraan Piala Presiden 2025 akan memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Timnas Indonesia tampil dalam putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. PSSI minta tuan rumah yakni Qatar dan Arab Saudi menjaga pertandingan fair
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved