Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono membantah meminta anak buahnya untuk menghancurkan barang bukti yang berada di Rasuna Office Park (ROP).
Hal tersebut dikatakan oleh Joko Driyono saat sidang pada hari selasa (28/5). Ia membantah pernyataan dari saksi yang mengatakan terdakwa melakukan perusakan barang bukti dengan cara memotong barang bukti berupa dokumen dengan menggunakan mesin perusak kertas.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
"Pertama beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti. Termasuk penggantian CCTV," kata Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Baca juga : Jokdri Suruh Karyawannya Hancurkan Barang Bukti Gunakan Mesin
Sebelumnya, salah seorang saksi dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola, Ipda Gusti Ngurah Krisna menyebut anak buah terdakwa, Mulyadi dan Salim diminta untuk merusak barang bukti. Jokdri disebut meminta anak buahnya mengamankan barang bukti.
"Perintahnya itu kalau engga salah dengar, 'amankan semua barang-barang, dalam laci berupa buku kertas. Kamu masukan semua dalam koper dalam tas untuk dibawa," kata Gusti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Anak buah Joko Driyono, Salim yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan dirinya disuruh oleh Subekti yang merupakan staff keuangan Persija Jakarta.
"Yang minta hancurkan, Subekti. Saya gak tahu itu kertas apa. Tidak langsung dibuang karena nunggu mesin pemotong kertas panas. Tetapi soal sampah sudah dibuang, saya lupa bersihin karena lupa dan sudah mati lampu," ujar Salim.
Selain itu, Penyidik juga menemukan mesin penghancur kertas yang menjadi salah satu barang bukti, petunjuk bagi penyidik. Mesin itu ditemukan penyidik, saat menggeledah seisi ruangan kantor ROP pada tanggal 1 Februari 2019.
Pria yang akrab di sapa Jokdri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor.
Ia diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan tiga orang itu untuk merusak garis polisi dan masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian, melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop.
Jokdri disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti. (OL-8)
Penunjukan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih timnas U-17 sekaligus menandai adanya pergeseran posisi di jajaran pelatih timnas kelompok umur.
Ketidakpastian keikutsertaan timnas Indonesia di Asian Games 2026 bermula dari pemberitaan media Vietnam yang menyebutkan adanya perubahan regulasi oleh AFC dan OCA.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
PERSIKU Kudus harus menerima kenyataan pahit mendapat sanksi berat dari komite disiplin (Kondis) PSSI denda sebesar Rp250 juta dan pertandingan satu laga tanpa penonton
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI) resmi memilih Kelme sebagai penyedia apparel resmi bagi timnas Indonesia.
PSSI mengumumkan ada tujuh jenama yang mengikuti proses tender apparel timnas Indonesia, yaitu Kelme, adidas, Puma, Warrix, Masagi, Riors, dan petahana Erspo.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved