Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
MANTAN PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono membantah meminta anak buahnya untuk menghancurkan barang bukti yang berada di Rasuna Office Park (ROP).
Hal tersebut dikatakan oleh Joko Driyono saat sidang pada hari selasa (28/5). Ia membantah pernyataan dari saksi yang mengatakan terdakwa melakukan perusakan barang bukti dengan cara memotong barang bukti berupa dokumen dengan menggunakan mesin perusak kertas.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
"Pertama beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti. Termasuk penggantian CCTV," kata Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Baca juga : Jokdri Suruh Karyawannya Hancurkan Barang Bukti Gunakan Mesin
Sebelumnya, salah seorang saksi dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola, Ipda Gusti Ngurah Krisna menyebut anak buah terdakwa, Mulyadi dan Salim diminta untuk merusak barang bukti. Jokdri disebut meminta anak buahnya mengamankan barang bukti.
"Perintahnya itu kalau engga salah dengar, 'amankan semua barang-barang, dalam laci berupa buku kertas. Kamu masukan semua dalam koper dalam tas untuk dibawa," kata Gusti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Anak buah Joko Driyono, Salim yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan dirinya disuruh oleh Subekti yang merupakan staff keuangan Persija Jakarta.
"Yang minta hancurkan, Subekti. Saya gak tahu itu kertas apa. Tidak langsung dibuang karena nunggu mesin pemotong kertas panas. Tetapi soal sampah sudah dibuang, saya lupa bersihin karena lupa dan sudah mati lampu," ujar Salim.
Selain itu, Penyidik juga menemukan mesin penghancur kertas yang menjadi salah satu barang bukti, petunjuk bagi penyidik. Mesin itu ditemukan penyidik, saat menggeledah seisi ruangan kantor ROP pada tanggal 1 Februari 2019.
Pria yang akrab di sapa Jokdri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor.
Ia diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan tiga orang itu untuk merusak garis polisi dan masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian, melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop.
Jokdri disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti. (OL-8)
RENCANA laga uji coba Tim Nasional Indonesia kontra Kuwait pada FIFA Matchday September batal digelar. Sebagai pengganti, skuad Garuda akan menjajal kekuatan Taiwan dan Lebanon
POSISI direktur teknik (dirtek) PSSI yang definitif akhirnya resmi diisi setelah dua tahun kosong. PSSI mengumumkan perekrutan Alexander Zwiers sebagai dirtek baru
PSSI kini mengalihkan fokus persiapan Garuda Muda untuk menghadapi Libanon.
PSSI memperkenalkan lembaga penyelesaian sengketa sepak bola, National Dispute Resolution Chamber (NDRC).
Isinya video menampilkan semangat bermain dan belajar sekaligus memperkenalkan gerakan dasar bermain sepak bola. Seperti mendribel, mengoper, dan menembak secara mudah untuk dimengerti.
PSSI resmi mengumumkan daftar pemain yang akan memperkuat Tim Nasional U-17 dalam ajang Piala Kemerdekaan yang digelar di Medan, Sumatra Utara, pada 12-18 Agustus 2025.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved