Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono membantah meminta anak buahnya untuk menghancurkan barang bukti yang berada di Rasuna Office Park (ROP).
Hal tersebut dikatakan oleh Joko Driyono saat sidang pada hari selasa (28/5). Ia membantah pernyataan dari saksi yang mengatakan terdakwa melakukan perusakan barang bukti dengan cara memotong barang bukti berupa dokumen dengan menggunakan mesin perusak kertas.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
"Pertama beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti. Termasuk penggantian CCTV," kata Joko Driyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Baca juga : Jokdri Suruh Karyawannya Hancurkan Barang Bukti Gunakan Mesin
Sebelumnya, salah seorang saksi dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola, Ipda Gusti Ngurah Krisna menyebut anak buah terdakwa, Mulyadi dan Salim diminta untuk merusak barang bukti. Jokdri disebut meminta anak buahnya mengamankan barang bukti.
"Perintahnya itu kalau engga salah dengar, 'amankan semua barang-barang, dalam laci berupa buku kertas. Kamu masukan semua dalam koper dalam tas untuk dibawa," kata Gusti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Anak buah Joko Driyono, Salim yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan dirinya disuruh oleh Subekti yang merupakan staff keuangan Persija Jakarta.
"Yang minta hancurkan, Subekti. Saya gak tahu itu kertas apa. Tidak langsung dibuang karena nunggu mesin pemotong kertas panas. Tetapi soal sampah sudah dibuang, saya lupa bersihin karena lupa dan sudah mati lampu," ujar Salim.
Selain itu, Penyidik juga menemukan mesin penghancur kertas yang menjadi salah satu barang bukti, petunjuk bagi penyidik. Mesin itu ditemukan penyidik, saat menggeledah seisi ruangan kantor ROP pada tanggal 1 Februari 2019.
Pria yang akrab di sapa Jokdri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor.
Ia diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan tiga orang itu untuk merusak garis polisi dan masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian, melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop.
Jokdri disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti. (OL-8)
PSSI memastikan para pemain Timnas Indonesia baru akan berkumpul untuk persiapan FIFA Series 2026 setelah perayaan Idul Fitri agar pemain yang beragama Islam dapat merayakan Lebaran.
Indonesia akan menjadi salah satu tuan rumah turnamen mini FIFA Series 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 27-30 Maret di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Jakarta ditunjuk sebagai tuan rumah FIFA Series 2026. Timnas Indonesia akan menghadapi St. Kitts & Nevis, Bulgaria, dan Kepulauan Solomon pada 27 & 30 Maret 2026 di GBK.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved