Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Eksekutif Maarif Institute Abd Rohim Ghazali mengecam, kepala daerah yang melarang, atau tidak mengizinkan salat Id pada Jumat (21/4) mendatang. Menurut dia, ini adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
Pelanggaran ini, kata dia, juga termasuk melarang umat musim yang hendak menggunakan fasilitas umum untuk solat Ied di hari tersebut.
“Bahkan termasuk pelarangan penggunaan fasilitas negara. Karena fasilitas negara itu pada hakikatnya milik rakyat. Pejabat negara bisa menggunakan fasilitas negara karena mendapat mandat dari rakyat. Kalau ada pejabat negara melarang rakyat salat Id menggunakan fasilitas negara maka pejabat itu, selain melanggar konstitusi, juga mengkhianati mandat yang telah diterimamnya dari rakyat,” ungkap Rohim dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (17/4).
Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi pejabat negara yang memberikan fasilitas kepada umat muslim untuk melaksanakan salat Id. Meskipun, kemungkinannya tidak sama dengan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta beribadah sesuai agama dan keyakinannya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2).
Baca juga: Heru tidak Gelar Salat Id di JIS, PKS: Baiknya di Lapangan
“Hak dan jaminan ini tidak berkurang sedikit pun kadar dan substansinya dalam kondisi apa pun,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Pekalongan mengatakan alasan belum bisa memberikan izin penyelenggaraan salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyebut pihaknya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Pemkot Pekalongan membantah telah menolak permohonan penyelenggaraan salat Idul Fitri di lapangan pada 21 April mendatang yang diajukan oleh pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih.
"Silakan umat Islam menjalankan salat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram," kata Afzan di Pekalongan, dikutip Antara, Jumat (14/4).
Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih dipersilakan menyelenggarakan salat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti Peturen dan Hoegeng. (Z-10)
Jamaah Naqsabandiyah telah memulai puasa lebih awal pada 27 Februari 2025, atau dua hari sebelum keputusan resmi pemerintah Indonesia.
JEMBATAN Ampera di Palembang, Sumatra Selatan ditutup saat salat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Alumni beasiswa RI ikut salat idulfitri di KBRI Addis Ababa.
SALAT idul fitri menjadi salah satu anjuran umat muslim untuk menyambut hari kemenangan dengan niat agar mendapatkan rida Allah SWT. Dengan begitu akan diampuni semua dosa-dosa
Ada delapan golongan orang yang berhak mendapat zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Di bulan Ramadan, orang yang berpuasa wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Lantas apa saja hukum dan syarat, jenis dan takaran, serta waktu penyerahannya? Berikut rinciannya yang diambil dari @fiqhgram di Instagram.
Sholat Id, sebuah ibadah tahunan yang akrab di telinga kaum muslim di seluruh dunia, menjadi momen bersejarah yang dirayakan secara berjama'ah dan beramai-ramai.
Bagaimanakah pengaturan saf salat untuk laki-laki dan wanita dalam Islam serta sahkah bila saf laki-laki dan wanita bercampur dalam salat berjamaah?
Tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri terdiri dari dua rakaat dan dilakukan dengan cara yang sama seperti salat lima waktu lainnya, namun dengan beberapa tambahan bacaan dan gerakan
Di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini, Kementrian Agama mengimbau untuk salat Idul Fitri sebaiknya di rumah Saja. Berikut tata cara mengerjakan salat idul fitri di rumah.
Pada prinsipnya, salat Idulfitri tetap harus berpedoman pada protokol kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved