Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk salat Idul Fitri.
Imbauan itu menyusul adanya diskursus yang berkembang terkait permohonan izin yang diajukan Ta'mir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Ta’mir Masjid bermaksud menggunakan lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023.
Menag meminta Pemda dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Ied, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan Pemerintah. Menurut Menag, perizinan ini penting diberikan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemudik Diimbau Vaksin Booster dan Jaga Prokes
Karena itu, Menag menyampaikan pemerintah akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada 20 April 2023.
“Pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama,” kata Menag Yaqut di Rembang, Minggu (16/4).
Baca juga: H-7 Lebaran, 179 ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis) dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Hasil sidang isbat diumumkan secara terbuka oleh Menag Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri bertepatan 21 April 2023, maka berbarengan dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika hasil sidang menetapkan Idul Fitri pada 22 April 2023, berarti ada perbedaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat ‘Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” pesan Menag.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” sambung Menag.
Menag juga mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 April 2023. (Z-3)
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved