Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk salat Idul Fitri.
Imbauan itu menyusul adanya diskursus yang berkembang terkait permohonan izin yang diajukan Ta'mir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Ta’mir Masjid bermaksud menggunakan lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023.
Menag meminta Pemda dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Ied, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan Pemerintah. Menurut Menag, perizinan ini penting diberikan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemudik Diimbau Vaksin Booster dan Jaga Prokes
Karena itu, Menag menyampaikan pemerintah akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada 20 April 2023.
“Pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama,” kata Menag Yaqut di Rembang, Minggu (16/4).
Baca juga: H-7 Lebaran, 179 ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis) dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Hasil sidang isbat diumumkan secara terbuka oleh Menag Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri bertepatan 21 April 2023, maka berbarengan dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika hasil sidang menetapkan Idul Fitri pada 22 April 2023, berarti ada perbedaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat ‘Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” pesan Menag.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” sambung Menag.
Menag juga mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 April 2023. (Z-3)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Cek Jadwal Imsak Medan hari ini 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H). Data resmi Binmas Islam Kemenag untuk waktu imsak, subuh, dan buka puasa di Medan.
Jadwal imsak Bandung hari ini Sabtu 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H). Cek waktu sahur dan buka puasa resmi Binmas Islam Kemenag di sini.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved