Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan selama proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mengacu peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu, Bawaslu akan melakukan pemetaan potensi kerawanan. Baik sebelum atau setelah ada penetapan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden yang berkedudukan sebagai menteri.
"Setelah kerawanan terpetakan, Bawaslu akan melakukan sosialisasi maupun imbauan kepada para pihak untuk berkomitmen tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (2/11).
Baca juga: Tahun Politik sudah Dekat, Jokowi: Sejak Awal Dukung Prabowo
Pernyataan Lolly merespons kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara. Dalam hal ini, jika menteri tidak mundur dari jabatannya, kemudian mencalonkan diri sebagai presiden.
Adapun pihaknya akan melibatkan para peserta pemilu, yakni partai politik, dalam setiap tahapan untuk bersama-sama melakukan pengawasan melekat terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Selain itu, Bawaslu juga akan menindaklanjuti dugaan laporan ataupun pelanggaran.
"Jika terdapat laporan, maupun hasil pengawasan yang memenuhi alat bukti, Bawaslu akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya saat ingin mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Baca juga: Profesional dan Miliki Prestasi, Menteri Erick Didorong Jadi Cawapres
Pada putusan perkara MK nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garuda, frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai presiden. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, hingga wali kota dan wakil wali kota, serta menteri.
MK menambahkan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri hanya mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Kepala Negara.(OL-11)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Pengawasan juga dilakukan di tempat penjualan maupun distributor parsel. Kegiatan dilakukan pihaknya sepanjang bulan Ramadan
Kampanye hitam melalui penyebaran berita bohong atau hoaks merupakan tantangan besar terutama dalam masa kampanye seperti sekarang
Pemilih pemula memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan alokasi anggaran bagi pengawasan partisipatif, khususnya di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan.
Kerja-kerja pengawasan saat pilkada langsung menjadi sulit terlaksana jika nantinya kepala daerah dipilih lewat DPRD.
Oleh karena itu, ia meminta di 2025 jajaran Bawaslu memiliki banyak program yang menunjukkan peran Bawaslu dalam membangun kesadaran masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved