Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan selama proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mengacu peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu, Bawaslu akan melakukan pemetaan potensi kerawanan. Baik sebelum atau setelah ada penetapan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden yang berkedudukan sebagai menteri.
"Setelah kerawanan terpetakan, Bawaslu akan melakukan sosialisasi maupun imbauan kepada para pihak untuk berkomitmen tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (2/11).
Baca juga: Tahun Politik sudah Dekat, Jokowi: Sejak Awal Dukung Prabowo
Pernyataan Lolly merespons kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara. Dalam hal ini, jika menteri tidak mundur dari jabatannya, kemudian mencalonkan diri sebagai presiden.
Adapun pihaknya akan melibatkan para peserta pemilu, yakni partai politik, dalam setiap tahapan untuk bersama-sama melakukan pengawasan melekat terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Selain itu, Bawaslu juga akan menindaklanjuti dugaan laporan ataupun pelanggaran.
"Jika terdapat laporan, maupun hasil pengawasan yang memenuhi alat bukti, Bawaslu akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya saat ingin mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Baca juga: Profesional dan Miliki Prestasi, Menteri Erick Didorong Jadi Cawapres
Pada putusan perkara MK nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garuda, frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai presiden. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, hingga wali kota dan wakil wali kota, serta menteri.
MK menambahkan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri hanya mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Kepala Negara.(OL-11)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
Operator seluler terbesar, seperti Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren, meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025.
Salah satu penyebab utama korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada.
DPR akan mengawasi langkah konkret yang diambil Panglima TNI sebagai tindak lanjut atas keresahan Presiden.
Diperlukan peningkatan pengawasan, penerapan teknologi mutakhir, serta kontrol operasional pertambangan yang lebih terpadu.
Ia menjelaskan bahwa sistem WBS di Ombudsman dikelola oleh dua unit berbeda melalui Inspektorat dan Keasistenan Utama Manajemen Mutu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved