Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Mendagri Terbitkan Edaran WFH ASN Daerah, Lokasi Dipantau via Geolocation

Rahmatul Fajri
31/3/2026 20:07
Mendagri Terbitkan Edaran WFH ASN Daerah, Lokasi Dipantau via Geolocation
Ilustrasi .(Antara)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (31/3). Kebijakan ini mengatur skema kerja fleksibel antara work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Tito menegaskan, meski ASN diperbolehkan bekerja secara daring, pengawasan akan dilakukan secara ketat berbasis digital untuk menjamin produktivitas tetap terjaga.

"Kita pastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH. Ponsel mereka diminta untuk selalu aktif sehingga lokasi keberadaannya dapat diketahui melalui fitur geolocation dalam sistem informasi manajemen kepegawaian," ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3).

Pembatasan Jabatan dan Layanan Publik
Eks Kapolri tersebut menggarisbawahi bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh posisi. Sejumlah jabatan pimpinan dan sektor layanan publik yang bersifat krusial tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).

Di tingkat provinsi, jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pratama (Eselon II) tetap wajib WFO. Sementara di tingkat kabupaten/kota, posisi Camat dan Lurah juga dikecualikan dari skema WFH demi menjamin pelayanan langsung kepada masyarakat.

Adapun sektor layanan publik yang tetap wajib WFO meliputi:

  •     Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan.
  •     Ketenteraman, ketertiban umum, dan kesehatan.
  •     Kebersihan dan pengelolaan persampahan.
  •     Kependudukan, perizinan, dan pendidikan.
  •     Pendapatan daerah dan layanan publik primer lainnya.

Efisiensi Anggaran Daerah
Mendagri juga menginstruksikan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk segera menghitung potensi penghematan anggaran sebagai dampak dari efisiensi budaya kerja baru ini. Dana hasil penghematan tersebut wajib dialokasikan kembali untuk membiayai program-progam prioritas di daerah.

"Gubernur dan kepala daerah kita minta melaksanakan penghitungan penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif-efisien ini untuk membiayai program prioritas daerah," tegas Tito.

Terkait pelaporan, Bupati dan Wali Kota wajib melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulannya. Selanjutnya, Gubernur melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada tanggal 4 setiap bulan.

"Kebijakan transformasi budaya kerja ini akan kita evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan ke depan untuk melihat efektivitasnya di lapangan," pungkasnya.

Respons Dinamika Global
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan skema WFH bagi ASN sebanyak satu kali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika geopolitik global.

"Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual.

Ia menambahkan, skema ini bertujuan mendorong perilaku kerja yang lebih efisien dan produktif berbasis digital. "Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," jelasnya. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya