Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Korban Kejahatan tak Boleh Dikriminalisasi

Rahmatul Fajri
28/1/2026 19:44
DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Korban Kejahatan tak Boleh Dikriminalisasi
Ilustrasi.(freepik)

KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya. Hal ini ditegaskan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejari Sleman, Polresta Sleman, dan kuasa hukum terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1).

Komisi III menilai penanganan perkara Hogi Minaya tidak mencerminkan rasa keadilan substantif. Berdasarkan hasil pendalaman, peristiwa yang menjerat Hogi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap aksi pencurian dengan kekerasan (begal/rampok).

"Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum. Kita harus berpedoman pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Habiburokhman saat rapat dengar terkait kasus Hogi Minaya.

Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas melindungi tindakan pembelaan terpaksa terhadap serangan yang melawan hukum. Menurutnya, tindakan Hogi Minaya yang melawan saat menjadi korban penjambretan hingga membuat penjambret tewas akibat kecelakaan, tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman mengingatkan aparat agar tidak hanya terpaku pada kepastian hukum formal, tetapi harus mengutamakan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP.

"Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan dirasakan masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi," tegasnya.

Selain substansi perkara, Habiburokhman juga menyoroti cara komunikasi publik aparat kepolisian. Ia meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media agar tidak memicu kegaduhan atau membentuk persepsi publik yang keliru soal kasus Hogi Minaya.

"Kami meminta Kapolresta Sleman lebih berhati-hati. Penanganan perkara harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," tambahnya.

Habiburokhman mengatakan DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kasus Hogi Minaya ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa langkah pengawasan ini bukan untuk melemahkan institusi, melainkan memperkuat kepercayaan publik.

"Tujuan kita adalah memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil pada April 2025. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret. Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan bahwa kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu serta berupaya menyelesaikan dengan RJ. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya