Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Ini Sosok Penggantinya

Agus Utantoro
30/1/2026 12:36
Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Ini Sosok Penggantinya
KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya.(MI/Agus)

KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.

Langkah tegas ini diambil usai Kapolresta Sleman dipanggil langsung oleh Kapolda DIY di Mapolda setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kombes Edy Setyanto kini ditempatkan sebagai Pamen Polda DIY.

Penyebab Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Irjen Anggoro Sukartono menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

"Ditemukan Kapolresta Sleman tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga menimbulkan kegaduhan terkait kepastian hukum," tegas Kapolda DIY.

Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY nomor Sprin/145/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Kombes Roedy Yulianto Ditunjuk sebagai Plh

Untuk menjamin operasional kepolisian di wilayah Sleman tetap berjalan, Kapolda DIY telah menunjuk pengganti sementara.

Melalui Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026, Kombes Roedy Yulianto resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Sebelumnya, Kombes Roedy menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY.

Kasat Lantas Polresta Sleman Turut Dicopot

Selain jabatan Kapolresta, perombakan juga terjadi di lini satuan lalu lintas. Kapolda DIY mengungkapkan, berdasarkan rekomendasi hasil ADTT, AKP Mulyanto akan diganti dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman.

"Kasat Lantas juga tidak melakukan pengawasan dan koordinasi dengan atasan," tambah Irjen Anggoro.

Proses Pemeriksaan Berlanjut di Propam

Meskipun telah dicopot dari jabatannya, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kapolda DIY juga menekankan bahwa sosialisasi mengenai aturan hukum terbaru telah dilakukan secara masif sejak tahun 2023. Hal ini bertujuan agar seluruh jajaran memahami implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjalankan tugas di lapangan.

Penonaktifan ini berawal dari insiden penjambretan pada April 2025 yang kemudian memicu polemik luas. Saat itu, Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil.

Aksi pengejaran tersebut berakhir dengan kecelakaan fatal setelah sepeda motor yang dikendarai para pelaku oleng dan menghantam tembok, hingga menyebabkan keduanya tewas di lokasi kejadian.

Buntut dari peristiwa tersebut, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (AU/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya