Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Panja Komisi III DPR RI Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rahmatul Fajri
08/1/2026 16:49
Panja Komisi III DPR RI Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
ilustrasi(MI)

PANITIA Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Penegasan ini merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar l bersama pakar hukum tata negara dan ahli kriminologi di Kompleks Parlemen, Senayan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja, Rano Alfath, menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI saat ini sudah sangat ideal. Menurutnya, prosedur tersebut telah sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” ujar Rano, Jakarta, Kamis (8/1).

Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal korps Bhayangkara.

Panja Komisi III DPR RI mendesak adanya optimalisasi dalam pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Fokus utama reformasi ini mencakup perubahan budaya kerja, struktur organisasi, hingga kelompok-kelompok pendukung di internal kepolisian.

“Komisi III melalui Panja mendorong terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel melalui reformasi kultural yang mendalam,” kata Rano. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik