Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Diperiksa Bareskrim, Wagub Babel Hellyana Siap Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu

Siti Yona Hukmana
07/1/2026 14:42
Diperiksa Bareskrim, Wagub Babel Hellyana Siap Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026)(Metrotvnews/Siti Yona)

WAKIL Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Hellyana sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media.

Hellyana menegaskan kesiapannya untuk mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengaku menghormati mekanisme hukum yang sedang dihadapinya.

“Pertama, saya apa melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu,” kata Hellyana di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1).

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpotensi ditahan usai pemeriksaan lantaran telah berstatus tersangka. Menanggapi kemungkinan tersebut, Hellyana menyatakan pasrah dan siap mengikuti seluruh tahapan hukum.

“Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui,” ujarnya.

Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, Hellyana membantah memiliki niat jahat. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya persoalan terkait keabsahan ijazah tersebut.

“Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan,” pungkasnya.

Dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Hellyana datang bersama kuasa hukumnya dengan membawa sejumlah dokumen, di antaranya ijazah S-1 Fakultas Hukum Universitas Azzahra tahun 2012, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS) yang memuat nilai, Surat Keputusan (SK) Yudisium, serta foto wisuda.

Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ijazah S-1 Fakultas Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra, Jakarta Timur, pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengantongi alat bukti. Barang bukti yang diperoleh dari pelapor antara lain tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendiktisaintek RI yang menyebutkan Hellyana tercatat masuk Universitas Azzahra pada 2013.

Selain itu, penyidik juga menyita fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum atas nama Hellyana yang diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012, serta surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar Sarjana Hukum (SH).

“Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa waktu lalu. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya